Kuat Dugaan Penanganan Kasus Mafia Tanah di Ketapang Lemah, Warga Soroti Kinerja Aparat penegak hukum
Ketapang, Detik Reportase.com Kalimantan Barat — Dugaan lemahnya penanganan kasus mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sejumlah pihak menyoroti proses penanganan perkara sengketa tanah yang melibatkan CV Joos Kendawangan, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari pengakuan pemilik lahan, H. Syahrudin, terkait dugaan pengerukan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi dengan Nomor 1360 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. Menurut keterangan yang disampaikan, tanah tersebut diduga dikeruk oleh pihak perusahaan tanpa izin dari pemilik sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang petugas dari BPN Ketapang sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan pada Rabu, 6 Maret 2024. Pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki oleh H. Syahrudin dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Dusun Anong serta beberapa warga setempat.
Dalam proses tersebut, hasil pengukuran disebut-sebut telah sesuai dengan data pada sertifikat. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima kejelasan terkait tindak lanjut dari hasil pengukuran tersebut.
Seiring berjalannya waktu, H. Syahrudin kemudian memberikan surat kuasa kepada Ali Muhammad untuk melaporkan dugaan penyerobotan atau pengerukan tanah tanpa izin tersebut kepada pihak berwajib di Polres Ketapang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh tim dari Polres Ketapang bersama kembali dengan petugas BPN. Peninjauan kedua dilakukan pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.53 WIB, dengan melakukan pengambilan titik koordinat pada pancang batas lahan milik BPN yang sebelumnya dilaporkan telah patah.
Meski proses pengukuran ulang telah dilakukan, hingga saat ini pihak pelapor menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hasil pengukuran maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut berjalan lambat.
Sejumlah pihak pun berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat, dapat memberikan kejelasan serta transparansi dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Joos Kendawangan, Polres Ketapang, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar





