Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara terus memperketat ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara melakukan penindakan tegas di dua lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/5/2026) petang.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 18.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, dengan melibatkan personel gabungan serta didampingi oleh perangkat desa setempat guna memastikan transparansi tindakan di lapangan.
Penangkapan di Dua Lokasi
Lokasi pertama yang disasar petugas adalah Simpang Galon, Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Di tempat ini, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40).

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap (bong), mancis, serta tumpukan plastik klip kosong.
”Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik seorang pria berinisial R. Namun, R berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Tak berhenti di situ, tim bergerak ke lokasi kedua di Dusun V, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Di sana, petugas kembali meringkus dua pria, yakni R (43) dan AH (41).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang lebih lengkap, mulai dari paket sabu, timbangan elektrik, pipa kaca, hingga alat komunikasi. Serupa dengan lokasi pertama, para pelaku di lokasi kedua ini berdalih bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil Tes Urine dan Komitmen Polri
Setelah diamankan, keempat pelaku langsung dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keempatnya terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
”Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung metamfetamina. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” lanjut Arifin.
Secara terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan bahwa operasi GSN ini bukan sekadar tindakan sesaat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
”Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan wilayah Batu Bara bersih dari narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna,” tegas AKBP Doly Nelson.
Partisipasi Masyarakat
Selain aspek penegakan hukum, Polri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Dalam operasi tersebut, personel di lapangan turut memberikan imbauan kepada warga agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat, angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara dapat ditekan secara signifikan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Sumber : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Red/BOYS-3





