BeritaJawa Tengah

Komisi II DPRD Purworejo Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Ngombol dan Grabag

348
×

Komisi II DPRD Purworejo Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Ngombol dan Grabag

Sebarkan artikel ini

Audiensi di Komisi II Bahas Maraknya Tambang Ilegal

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Persoalan tambang ilegal di Kabupaten Purworejo kembali menyeruak dan menjadi perhatian serius publik. Untuk merespons keluhan warga, Komisi II DPRD Purworejo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Selasa siang, di ruang rapat Komisi II DPRD Purworejo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Alipan, serta dihadiri langsung Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo. Sejumlah instansi teknis juga turut hadir, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Grabag, Camat Ngombol, Kepala Desa Patutrejo, hingga Kepala Desa Malang, Kecamatan Ngombol.

Audiensi dimaksudkan untuk memetakan persoalan sekaligus mencari langkah konkret terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan dan mengganggu keamanan masyarakat di wilayah Grabag dan Ngombol.

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa forum audiensi ini sengaja difokuskan pada penanganan pelanggaran pertambangan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

“Pertemuan hari ini membahas aktivitas tambang ilegal di dua kecamatan tersebut. Saya minta kepada Komisi II untuk dibuatkan notulennya agar pembahasan dapat ditindaklanjuti secara resmi,” tegasnya.

Zona Tidak Masuk Wilayah Pertambangan Berdasarkan RTRW

Perwakilan Dinas PUPR, Ranto, memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purworejo, lokasi tambang yang dipersoalkan tidak termasuk dalam zona pertambangan. Artinya, seluruh aktivitas pengerukan tanah maupun material di area tersebut jelas melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi.

Hal ini diperkuat dengan laporan warga yang menyebutkan adanya kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, hingga potensi ancaman terhadap pemukiman akibat kegiatan tambang ilegal yang berlangsung secara masif dalam beberapa bulan terakhir.

Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wiyoto menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang liar bukan lagi sekadar wacana. DLH bersama lintas sektor telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti operasi tambang ilegal di sejumlah kecamatan.

“Tim terpadu sudah memiliki SK Bupati, sehingga terkait tambang ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh peserta audiensi yang sejak awal mendorong agar pemerintah bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang tidak berizin sebelum dampaknya meluas dan menimbulkan kerusakan permanen.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal sudah sangat meresahkan. Warga melihat adanya dugaan pembiaran sekaligus lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Mereka meminta DPRD sebagai lembaga pengawas ikut menekan pemerintah daerah agar bertindak tegas.

“Di Ngombol dan Grabag, tambang-tambang ini sudah beroperasi terang-terangan. Banyak akses jalan rusak, air sungai mulai keruh, dan warga khawatir terjadi longsor. Kami meminta semua instansi terkait turun bersama untuk melakukan penutupan,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Tuntutan lain yang disampaikan meliputi:

Penegakan hukum terhadap pemilik atau operator tambang ilegal.

Pengawasan lintas sektor agar tidak terjadi operasi tambang baru.

Restorasi lahan yang telah rusak serta mitigasi risiko bencana.

Transparansi pemerintah dalam memberikan informasi terkait penindakan.

Aliansi juga menyoroti kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga penanganan tambang ilegal sering kali terkesan lambat dan tidak maksimal.

Disepakati Ditindaklanjuti Lewat Forkopimda

RDP berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Setiap peserta diberi kesempatan untuk memberikan masukan, termasuk dari Satpol PP yang menjelaskan bahwa kewenangan penindakan membutuhkan koordinasi lintas sektor mengingat aktivitas tambang ilegal biasanya melibatkan alat berat dan jaringan operasional yang sistematis.

Camat Grabag dan Camat Ngombol dalam kesempatan tersebut juga mengakui bahwa pihak kecamatan kerap menerima aduan warga terkait dampak negatif penambangan liar, mulai dari polusi debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan desa. Mereka mendukung agar penanganan dilakukan terpadu dan berjenjang.

Di akhir rapat, seluruh peserta audiensi sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah Ngombol dan Grabag harus segera dihentikan. Kesimpulan rapat menyebutkan bahwa rekomendasi akan dibawa dan dibahas di tingkat Forkopimda untuk mendapatkan keputusan operasional dan langkah tegas di lapangan.

“Ini akan segera dirapakan di Forkopimda,” terang Alipan, Ketua Komisi II.

Dengan adanya kesepakatan tegas tersebut, masyarakat berharap penertiban tambang ilegal bukan hanya janji, tetapi benar-benar dilaksanakan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Lingkungan, Menegakkan Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250