Ketua DPP ProGIB Dukung LAKI Kawal Perkara CSR Kota Bekasi, Desak Kejati Jabar Tuntaskan Penanganan
Dewan Pimpinan Pusat Pro Garda Indonesia Bersatu (DPP ProGIB) Prabowo-Gibran menyatakan dukungannya terhadap langkah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam mengawal dugaan penyalahgunaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi periode 2019–2024.
Ketua Umum DPP ProGIB, Dimpos Simamora, SE., MH., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya semangat Asta Cita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Dimpos, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan LAKI terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan program CSR/TJSL Kota Bekasi tahun 2019–2024.
“Kami mendukung LAKI dalam mengawal persoalan ini. Kejati Jabar harus segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dimpos.
Ia mempertanyakan pengelolaan program CSR/TJSL Kota Bekasi yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Dimpos menilai, keberadaan regulasi dan lembaga yang mengelola program TJSL semestinya diikuti dengan kejelasan mengenai sumber penerimaan, mekanisme pengelolaan, penyaluran serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kalau regulasinya sudah ada dan lembaga pengelolanya juga sudah dibentuk, tentunya harus jelas berapa pendapatannya, ke mana peruntukannya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
DPP ProGIB juga meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan program CSR/TJSL tersebut. DPRD dinilai memiliki peran penting untuk memastikan pemerintah daerah memberikan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. DPRD Kota Bekasi harus menjalankan fungsi pengawasannya dan mendorong Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan serta laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan CSR/TJSL,” katanya.
Lebih lanjut, Dimpos menegaskan ProGIB akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama LAKI. Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap program CSR/TJSL diperlukan agar tujuan awal program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
“Program CSR pada prinsipnya bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” pungkas Dimpos. (**)
DETIKREPORTASE.COM KALBAR





