HukrimJawa Barat

Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Disorot, LP3HI Datangi Polres dan Desak SP2HP: Ada Tersangka Baru?

×

Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Disorot, LP3HI Datangi Polres dan Desak SP2HP: Ada Tersangka Baru?

Sebarkan artikel ini
Perwakilan LP3HI saat mendatangi Mapolres Subang untuk menyerahkan Dumas kasus korupsi ambulans RSUD Subang.
Kepala Divisi Operasional LP3HI Endriyana, S.H., mendatangi Mapolres Subang untuk menyerahkan desakan administratif dan menuntut keterbukaan SP2HP kasus korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang, Senin (31/8/2026).

LP3HI Serahkan Dokumen Dumas ke Mapolres Subang, Tuntut Keterbukaan Perkembangan Perkara dan Tindak Lanjuti Fakta Persidangan

SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil ambulans di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Subang pada Senin, 31 Agustus 2026.

​Kedatangan lembaga pengawal hukum tersebut bertujuan untuk menyerahkan Surat Desakan Administratif serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna mendorong transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Subang. Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Operasional LP3HI, Endriyana, S.H., melalui bagian Pelayanan dan Informasi Polres Subang.

​Langkah tegas ini ditempuh LP3HI untuk meminta kejelasan terkait penanganan lanjutan kasus rasuah pengadaan ambulans yang ditengarai bersumber dari pos anggaran penanganan pandemi COVID-19. Berdasarkan audit dan catatan penanganan kasus, perkara ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,24 miliar.

​LP3HI Desak Penerbitan SP2HP demi Transparansi Publik

​Usai menyerahkan dokumen pengaduan, Endriyana menunjukkan bukti tanda terima resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak publik dan wujud akuntabilitas institusi penegak hukum.

​“Hari ini, surat desakan resmi dari LP3HI telah diterima oleh pihak Polres Subang. Ini adalah langkah awal kami untuk mengunci komitmen kepolisian secara hitam di atas putih. Kami menuntut hak keterbukaan informasi publik berupa SP2HP agar masyarakat tahu sudah sejauh mana penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang,” ujar Endriyana di Mapolres Subang.

​Menurutnya, keterbukaan informasi ini menjadi instrumen krusial agar masyarakat dapat memantau jalannya proses hukum secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

​Soroti Potensi Tersangka Baru dan Fakta Persidangan

​Dalam lawatannya, LP3HI juga secara khusus menyoroti aspek pengembangan perkara. Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung melalui register perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung.

​Kendati demikian, Endriyana menilai masih banyak celah dan fakta-fakta persidangan yang belum sepenuhnya diusut tuntas. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelisik lebih jauh pihak-pihak lain yang turut disebut dan diindikasikan menikmati aliran dana haram dalam proyek tersebut.

​“Kami meminta agar seluruh fakta hukum yang telah muncul dalam persidangan ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

​Praperadilan Jadi Opsi Pengawalan Hukum

​Sebagai bentuk keseriusan lembaganya, LP3HI tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lanjutan apabila pihak kepolisian tidak memberikan kejelasan progres atau respons yang memadai terhadap Dumas yang telah dilayangkan. Endriyana menyebut bahwa instrumen hukum berupa praperadilan akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yuridis yang berlaku.

​Kendati mendesak pengembangan penyidikan, LP3HI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain tetap wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang akuntabel, serta tidak boleh menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Publik Menanti Komitmen Polres Subang

​Langkah taktis yang diambil oleh LP3HI kini menambah deretan sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Subang. Masyarakat luas kini menanti respons terbuka dari pihak Polres Subang, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, untuk menjelaskan sejauh mana pengembangan penyidikan dilakukan dan apakah ada sinyal kuat kemunculan tersangka baru.

​Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif pengadaan barang dan jasa masa lalu, melainkan ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa uang rakyat benar-benar dilindungi dan setiap pelaku kejahatan korupsi diadili tanpa tebang pilih.

​✍️ Ujang Suryana | Editor: Redaksi | Subang – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM — “Kawal Hukum, Ungkap Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250