Kalimantan Barat

Karhutla di Riam Berasap Disorot, Publik Desak Polisi Usut Titik Awal Api dan Periksa Pemilik Lahan

×

Karhutla di Riam Berasap Disorot, Publik Desak Polisi Usut Titik Awal Api dan Periksa Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

Karhutla di Riam Berasap Disorot, Publik Desak Polisi Usut Titik Awal Api dan Periksa Pemilik Lahan

KAYONG UTARA, DETIKREPORTASE.COM KALIMANTAN BARAT — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Pangkalan Tapah, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum (APH) didesak mengusut secara menyeluruh titik awal api, memeriksa saksi-saksi di lapangan, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sorotan muncul menyusul dugaan kebakaran yang melanda lahan seluas puluhan hektare. Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama terkait dugaan titik awal api yang disebut berada di lahan yang diduga milik seorang warga Kabupaten Ketapang berinisial H.KS.

Belum adanya penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik meminta aparat bertindak profesional dan transparan, tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang diperiksa.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pemilik lahan maupun penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Identitas pemilik, asal api, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Titik Awal Api Harus Dibuktikan

Beni Hardian, S.P., menegaskan bahwa dugaan titik awal kebakaran di lahan yang dikaitkan dengan H.KS harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta permintaan keterangan dari warga dan pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan lokasi.

Menurutnya, keterangan saksi yang mengetahui kondisi lapangan sejak sebelum kebakaran meluas penting untuk mengungkap kronologi kejadian. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji dengan bukti lain.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” tegas Beni.

Ia menilai, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi yang dapat diterapkan bergantung pada perbuatan yang terbukti, bentuk pertanggungjawaban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, pelanggaran tertentu juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Sabotase Jangan Menghentikan Penyelidikan

Di tengah sorotan publik, muncul informasi yang menyebut kebakaran di lahan tersebut diduga merupakan tindakan sabotase. Informasi itu, menurut sumber yang diperoleh awak media, masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dugaan sabotase tidak boleh diterima begitu saja sebagai kesimpulan akhir. Sebaliknya, aparat perlu menelusuri seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembakaran yang disengaja, kelalaian, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyelidikan yang objektif diperlukan agar tidak ada pihak yang dituduh tanpa bukti, sekaligus memastikan pelaku yang sebenarnya tidak luput dari pertanggungjawaban hukum.

Verry Liem: Periksa Keterangan Warga yang Mengetahui Kondisi Lapangan

Secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mendesak Polres Kayong Utara dan instansi berwenang melakukan investigasi langsung dengan melibatkan masyarakat yang berkebun di sekitar lokasi kebakaran.

Verry menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun timnya dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa api telah menyala di lokasi tersebut sebelum kebakaran meluas.

Ia mengungkapkan adanya keterangan warga yang mengaku melihat aktivitas pembakaran di sekitar kebun ketika kondisi kebakaran belum meluas. Warga tersebut juga disebut sempat menanyakan kepada pekerja di kebun mengapa api yang menyala tidak segera dipadamkan. Menurut penuturan yang diterima Verry, pekerja menjawab bahwa air tidak tersedia.

“Kalau memang ada warga yang mengetahui kondisi awal kejadian, periksa dan klarifikasi keterangannya. Cocokkan dengan bukti di lapangan, jangan langsung menyimpulkan siapa yang bersalah ataupun menerima begitu saja dugaan sabotase,” ujar Verry.

Ia meminta penyidik menggali keterangan para saksi, memeriksa kronologi munculnya api, serta menelusuri siapa yang menguasai dan mengelola lahan pada saat kejadian.

“APH atau instansi berwenang harus turun melakukan investigasi langsung dan melibatkan masyarakat sekitar yang mengetahui kondisi lokasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa orang yang memiliki kekuatan ekonomi mendapat perlakuan berbeda di hadapan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Verry, kebakaran lahan bukan hanya persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian yang harus ditangani secara serius.

UU Lingkungan Hidup Menjadi Dasar Penegakan Hukum

Penanganan perkara karhutla dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan pembakaran lahan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Sementara itu, Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan hidup, sesuai unsur dan persyaratan hukum yang harus dibuktikan.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta pemenuhan unsur tindak pidana. Kepemilikan atau penguasaan lahan semata tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku pembakaran.

Transparansi Penanganan Perkara Dinantikan

Di tengah tuntutan masyarakat, publik juga meminta kejelasan mengenai langkah penanganan karhutla di Kayong Utara, termasuk penggunaan anggaran pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dalam informasi yang dihimpun redaksi, disebutkan adanya anggaran sebesar Rp20 miliar yang dikaitkan dengan bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla di Kabupaten Kayong Utara. Namun, rincian alokasi, sumber anggaran, serta realisasi penggunaannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan instansi terkait.

Karena itu, transparansi mengenai penanganan kebakaran dan penggunaan anggaran menjadi dua hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Kayong Utara mengenai hasil penyelidikan, dugaan sabotase, maupun perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan terjadi pada awal September 2026. Klarifikasi dari H.KS juga belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat: mengungkap asal mula api, menguji setiap keterangan saksi, memeriksa bukti secara objektif, dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.

DetikReportase.com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250