BeritaKalimantan Barat

Hutan HPK Dijual Bebas: Skandal Lahan di Ketapang, Siapa Dalang di Baliknya?

572
×

Hutan HPK Dijual Bebas: Skandal Lahan di Ketapang, Siapa Dalang di Baliknya?

Sebarkan artikel ini

Praktik Ilegal di Kawasan HPK yang Semakin Terbuka

DETIKREPORTASE.COM.KALIMANTAN BARAT – Skandal jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, kini menjadi perhatian serius publik. Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan ini disebut melibatkan kelompok warga yang menamai diri mereka sebagai **Tim Delapan**, yang diduga memperjualbelikan lahan negara demi kepentingan pribadi. Warga Dusun Satu mengungkapkan bahwa ratusan hektare lahan HPK telah dibuka menggunakan alat berat excavator dan diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan kehutanan, namun juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta merusak ekosistem gambut yang selama ini dilindungi negara.

Masyarakat resah melihat kegiatan ini berlangsung tanpa pengawasan berarti. Pertanyaan besar pun muncul: siapa dalang sesungguhnya di balik operasi jual beli lahan yang merugikan lingkungan dan melawan hukum ini?

Pengakuan Pengusaha dan Klaim Kontroversial “Tim Delapan”

Burhan, seorang pengusaha kebun dari Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, mengaku sebagai salah satu pihak yang membeli lahan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa area yang digarapnya sejak tahun 2023 termasuk dalam kawasan terlarang.“Saya mulai menggarap sejak tahun 2023, dibeli dari kawan bernama Diwan orang Kalinilam. Diwan dapat lahan asalnya dari orang setempat seperti Godang, Sanol dan Bujang Periang. Katanya sih dari Tim Delapan,” ujar Burhan.

Pernyataan ini justru menguatkan dugaan bahwa jaringan jual beli lahan ini telah berjalan lama. Bahkan, salah satu anggota yang disebut bagian dari “Tim Delapan,” Jainal alias Sanol, dengan lantang menyatakan bahwa mereka berani menggarap lahan tersebut karena “mengikuti pejabat.”

Menurut Sanol, HPK adalah “hak masyarakat,” sehingga penggarapan dianggap tidak melanggar aturan.

“Setahu saya hutan yang dikuasai negara itu adalah hutan HP, ini adalah hutan HPK artinya hak masyarakat. Ini saja punya Haji Marmin ada sekitar 20 hektare masuk HPK, dan punya Wakil Bupati Jamhuri ada 80 hektare di Dusun Empat. Kalau bupati saja boleh kenapa masyarakat tidak boleh,” ucapnya.

Pernyataan ini memicu perdebatan, sebab logika pembenaran seperti itu dapat mendorong pembukaan lahan liar yang lebih besar dan berpotensi melegalkan kejahatan lingkungan.

Penyangkalan Pejabat dan Sikap Tegas KPH

Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Suhaidah, S.I.P., menyangkal keras tuduhan bahwa ia mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penggarapan kawasan HPK tersebut. Ia menyebut informasi tentang penguasaan lahan oleh pejabat hanyalah rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.“Saya tidak tahu, bukan saya tak mau ambil tahu tapi saya benar tidak tahu,” tegas Suhaidah.

Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri, yang namanya disebut dalam klaim Sanol, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kebun miliknya berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) yang legal, bukan di kawasan HPK, apalagi Gambut Lindung.

“Silakan saja cek. Kebun saya bukan di HPK, luasnya pun tidak sampai 80 hektare,” ujar Jamhuri melalui telepon.

Di sisi lain, petugas KPH Ketapang, Marthen Dadiara, mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas alat berat di lokasi. Ia menegaskan bahwa penggarapan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran berat dan dapat diproses hukum.

“Hari ini tugas kami adalah menghentikan kegiatan dan memerintahkan agar alat berat segera dikeluarkan. Lahan yang mereka garap ini adalah kawasan HPK yang terdiri dari lahan Gambut Lindung. Kawasan ini dilarang oleh pemerintah untuk digarap,” jelas Marthen.

Ia menambahkan, tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga mengancam fungsi ekologis gambut yang vital sebagai penyimpan air dan penyangga bencana.

Peran PT HKD dan Sikap Kritis Masyarakat

Selain penertiban KPH, pihak PT HKD—perusahaan yang bergerak dalam ekosistem hutan—juga menyampaikan sikap tegas. Perusahaan menegaskan bahwa kawasan HPK, terutama yang merupakan zona Gambut Lindung, sama sekali tidak boleh ditanami sawit.Bagas Suharjo dari PT HKD menjelaskan bahwa perusahaan memiliki izin prinsip untuk pengelolaan konservasi dari wilayah Kuala Tolak hingga Sungai Awan Kiri. Tujuannya adalah menjaga ekosistem gambut agar tidak rusak akibat ekspansi perkebunan ilegal.

“Kawasan gambut tidak boleh ditanami sawit. Fungsi lindung harus dijaga,” terang Bagas.

Sementara itu, masyarakat lokal merasa geram dengan terjadinya pembiaran. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas agar konflik tidak meluas.

“Jika ini tidak dihentikan dan ditindak, maka kami selaku masyarakat setempat akan bertindak. Jika mereka boleh, maka kami juga akan melakukan hal yang sama. Masa mereka yang dari luar saja boleh, kenapa kami orang tempatan jadi penonton?” tegas salah satu perwakilan warga.

Pernyataan itu mencerminkan potensi konflik horizontal apabila penegakan hukum tidak dilakukan dengan adil dan tanpa pilih kasih.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Hutan, Menjaga Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250