BeritaKalimantan Barat

Heboh Se-Kalbar, Kabid Perkim LH Ketapang Diminta Buka Data Proyek, AWPI Kalbar Angkat Bicara

517
×

Heboh Se-Kalbar, Kabid Perkim LH Ketapang Diminta Buka Data Proyek, AWPI Kalbar Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Polemik Transparansi Proyek Terus Bergulir

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Polemik terkait pengelolaan proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang terus menjadi perhatian publik. Sorotan terhadap transparansi penggunaan anggaran negara kian menguat setelah muncul kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.

Kali ini, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, secara terbuka angkat bicara. Ia menilai penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perkim LH, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum disertai data yang cukup untuk menjawab keraguan publik.

Menurut Andi, dalam konteks pengelolaan anggaran publik, klarifikasi tanpa dukungan data teknis dan administratif justru berpotensi menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Data Proyek Dinilai Belum Dibuka Secara Utuh

Andi Firgi menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan proyek dan penggunaan anggaran negara. Ia menyebut, keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Klarifikasi tanpa data itu tidak cukup. Yang dibutuhkan publik adalah dokumen, angka, dan uraian yang bisa diverifikasi. Transparansi bukan sekadar pernyataan,” tegas Andi kepada awak media.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Andi, membuka data proyek bukan berarti membuka aib, melainkan bentuk tanggung jawab atas amanah pengelolaan uang negara.

Kritik Pers Bukan Ancaman, Tapi Kontrol Demokrasi

Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebut adanya rencana pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengangkat isu ini, Andi Firgi mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers dalam sistem demokrasi.

Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja atas dasar kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Selama pemberitaan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, berbasis fakta, dan berimbang, maka tidak selayaknya disikapi dengan ancaman hukum.

“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis. Jika setiap kritik direspons dengan ancaman, maka ruang demokrasi bisa terancam,” ujarnya.

AWPI Kalbar, lanjut Andi, berkomitmen untuk mengawal isu ini secara profesional dan memastikan tidak terjadi intimidasi, kriminalisasi, atau pembungkaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

AWPI Kalbar Siap Kawal dan Lindungi Wartawan

Sebagai organisasi profesi, AWPI Kalbar menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Andi menyebut bahwa organisasi tidak akan tinggal diam apabila ditemukan upaya-upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Kami akan memastikan ruang publik tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mengkritisi kebijakan publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencampuradukkan kritik jurnalistik dengan tudingan personal. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan serangan pribadi.

Menunggu Tanggapan Resmi Dinas Perkim LH

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua DPD AWPI Kalbar tersebut. DetikReportase.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lanjutan agar pemberitaan tetap berimbang.

Redaksi menegaskan bahwa ruang Hak Jawab, Koreksi, dan Klarifikasi selalu terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polemik ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat prinsip keterbukaan, sekaligus membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat dan insan pers.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Dijaga, Demokrasi Terpelihara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250