Penggeledahan Serentak oleh Tim Pidsus Kejati Kalbar
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengintensifkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB dan menyasar sejumlah kantor yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses perizinan, pengawasan, hingga aktivitas penjualan dan ekspor bauksit.
Langkah ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai tata kelola pertambangan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Lima Lokasi Disisir, Fokus Dokumen Ekspor Bauksit
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Dari lokasi ini, penyidik menelusuri dokumen internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan bauksit.
Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Kota Pontianak. Instansi ini diketahui memiliki peran penting dalam aspek perizinan dan pengawasan sektor pertambangan.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18. Selain itu, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, turut menjadi sasaran penggeledahan.
Lokasi terakhir yang digeledah adalah Kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2. Seluruh penggeledahan difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen yang berkaitan dengan proses penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Berkas-berkas yang dinilai relevan kemudian diamankan dan dibawa ke Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kalbar Tegaskan Proses Sesuai KUHAP
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Pernyataan itu disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan berlandaskan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, tim penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit tersebut.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Tambang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit ini menjadi perhatian publik, mengingat komoditas tambang merupakan salah satu sumber daya strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah dan masyarakat.
Kejati Kalbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka, jika ada, akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif, sembari memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional dalam mengungkap kebenaran.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Hukum, Transparansi Tambang, dan Keadilan Publik





