Rokok merek Faz, Nmost, dan King Garet diduga beredar luas.
BANGKA BARAT — DETIKREPORTASE.COM | Peredaran rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan cukai dengan merek Faz, Nmost dan King Garet menjadi perhatian di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Indikasi peredaran tersebut disebut telah menjangkau sejumlah toko dan agen, termasuk di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Pantauan di beberapa toko menemukan produk dengan tiga merek tersebut dipajang bersama produk tembakau lainnya. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai status cukai, asal barang, serta jalur distribusi yang membuat produk tersebut dapat sampai ke tingkat pengecer di wilayah Babel, meski keberadaan produk di toko belum otomatis membuktikan pelanggaran tanpa pemeriksaan instansi berwenang.
Diduga Beredar hingga Tingkat Desa
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut Faz, Nmost dan King Garet diduga tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi juga telah masuk ke sejumlah toko di tingkat desa di Bangka Barat. Nama NC disebut dalam informasi yang diterima redaksi diduga berkaitan dengan jalur distribusi, penyimpanan atau penjualan produk tersebut.
Pemuda Pancasila Minta Jalur Distribusi Ditelusuri
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Parit Tiga, Arief Effendi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa indikasi tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan cukai.
“Kalau memang rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, tentu harus segera ditindak. Jangan sampai peredarannya semakin luas dan justru menjadi sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat,” ujar Arief.
Ia menilai penelusuran sebaiknya tidak berhenti pada toko atau pengecer, melainkan melacak jalur distribusi dari pemasok hingga tingkat penjualan eceran.
Respon Kepolisian dan Pengawasan Bea Cukai
Informasi mengenai dugaan peredaran tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Panit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Rohadi, saat dikonfirmasi pada 21 September 2026 menyatakan informasi tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
Sementara itu, Bea Cukai Pangkalpinang terus memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal—seperti tanpa pita cukai, palsu, bekas, atau salah peruntukan—sebagaimana dikoordinasikan dengan Pemkab Bangka Tengah. Publik kini menanti kepastian melalui pemeriksaan resmi mengenai asal-usul dan legalitas produk tersebut.
✍️ Penulis : Supri | Editor : Redaksi | Bangka Barat – Kepulauan Bangka Belitung.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menelusuri Indikasi, dan Mengawal Transparansi Pengawasan Publik.





