Eka Arianto Tegaskan Pernyataan dalam Briefing Bukan Tuduhan
KETAPANG – Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bertujuan mencemarkan nama baik Uti Faradyan dalam pertemuan internal organisasi yang berlangsung pada 8 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Eka Arianto dalam pernyataan resmi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (7/3/2026), menanggapi polemik yang berkembang setelah bantahan yang disampaikan Uti Faradyan kepada sejumlah media.
Menurut Eka Arianto, kegiatan yang dimaksud merupakan briefing internal rutin organisasi yang dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan terkait pelayanan kesehatan serta evaluasi program kerja.
“Pertemuan tersebut merupakan kegiatan briefing internal rutin yang memiliki bukti administratif lengkap, mulai dari undangan, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan hingga notulensi rapat yang mencatat seluruh pembahasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan dalam forum tersebut dilakukan secara resmi dalam konteks evaluasi organisasi dan tidak dimaksudkan untuk menuduh ataupun menyerang nama baik pihak mana pun.
Dalam konteks hukum nasional, persoalan dugaan pencemaran nama baik biasanya akan diuji melalui proses hukum dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan para saksi.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Persilakan Polisi Periksa Seluruh Peserta Pertemuan
Menanggapi bantahan yang disampaikan oleh Uti Faradyan, Eka Arianto menyatakan menghormati setiap pandangan yang berkembang di ruang publik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenaran secara objektif, dirinya mempersilakan aparat penegak hukum memeriksa seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Eka, langkah tersebut penting agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui keterangan para saksi yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
“Untuk menjaga objektivitas dan kejelasan fakta, saya mempersilakan aparat penegak hukum memanggil serta meminta keterangan kepada seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan sebagaimana tercantum dalam daftar kehadiran,” kata Eka.
Ia menilai pemeriksaan terhadap para peserta rapat akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jalannya diskusi serta konteks pembahasan yang terjadi saat itu.
Eka juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.
Eka Arianto Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Lebih lanjut, Eka Arianto menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Ketapang.
Ia percaya bahwa penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akan mampu mengungkap fakta secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Menurut Eka, proses hukum yang transparan sangat penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Dalam berbagai kasus sengketa hukum di tingkat daerah, penyelidikan yang objektif sering kali menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan di daerah juga sering mendapat perhatian dalam peta kasus nasional.
Lihat peta kasus nasional di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Polemik Masih Ditangani Kepolisian
Sementara itu, polemik antara Eka Arianto dan Uti Faradyan hingga kini masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian di Polres Ketapang.
Sebelumnya, Uti Faradyan menyampaikan bantahan terhadap klarifikasi yang disampaikan Eka Arianto dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemanggilan khusus sebagaimana disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.
Ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti serta saksi yang dinilai dapat memperkuat dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pihak kepolisian sendiri masih mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan, guna memberikan keterangan tambahan.
Proses klarifikasi yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang sebenarnya serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam konteks tata kelola kebijakan publik yang lebih luas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hal ini juga berkaitan dengan berbagai isu nasional lainnya, termasuk pengelolaan kebijakan ekonomi dan program subsidi yang menyentuh kehidupan masyarakat.
Salah satu contoh kasus yang pernah menjadi sorotan nasional dapat dibaca pada laporan berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian guna memastikan kebenaran dari polemik yang berkembang antara kedua pihak tersebut.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Fakta dan Kepastian Hukum





