Pencabutan Police Line PETI Tobongon Picu Sorotan Publik
BOLAANG MONGONDOW TIMUR, DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di sektor pertambangan ilegal. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, setelah Police Line yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian dilaporkan telah dicabut.
Sebelumnya, pemasangan Police Line oleh Polres Boltim dilakukan sebagai respons atas kisruh antar penambang yang terjadi di lokasi PETI Tobongon. Penutupan tersebut menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan risiko hukum.
Namun, situasi berubah pada akhir Desember 2025, ketika Police Line tersebut dilaporkan telah dicabut. Pencabutan ini memicu tanda tanya besar, terutama setelah muncul keluhan dari sejumlah penambang mengenai dugaan biaya pencabutan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi ini segera memantik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada transparansi dan pengawasan publik.
LSM-AMTI Ungkap Dugaan Permintaan Dana Ratusan Juta Rupiah
Ketua Umum DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan permintaan dana dalam jumlah besar terkait pencabutan Police Line di lokasi tambang tersebut.
“Biaya pencabutan Police Line mencapai angka ratusan juta rupiah. Dugaan ini harus menjadi perhatian pimpinan pusat institusi kepolisian untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Tommy dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil investigasi internal LSM-AMTI di lapangan, disebutkan bahwa permintaan dana tersebut diduga disampaikan kepada dua pengusaha yang memiliki aktivitas di area PETI Tobongon.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa masing-masing pihak diduga diminta dana sebesar Rp300 juta agar Police Line dapat dicabut.
“Kami masing-masing diminta Rp300 juta agar Police Line dicabut,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa permintaan tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim berinisial HA alias Hendra.
Menurut pengakuan sumber tersebut, dana yang dimaksud disebut akan disalurkan kepada pihak tertentu di institusi penegak hukum, meskipun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh detikreportase.com.
Ia juga mengaku hingga saat ini belum menyerahkan dana yang diminta karena aktivitas tambang telah lama terhenti.
“Kami belum menyerahkan karena tambang sudah lama tutup dan belum ada modal,” ungkapnya.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum
Secara hukum, segala bentuk permintaan dana di luar mekanisme resmi yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila terbukti benar.
Dalam konteks hukum nasional, masyarakat dapat memahami posisi dan konsekuensi pidana bagi aparat maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal melalui regulasi terbaru.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
KUHP Baru memperkuat prinsip akuntabilitas dan memperjelas konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam sektor penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam.
Kasus dugaan praktik di sektor pertambangan ilegal sendiri bukan fenomena yang berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus nasional, praktik ilegal seringkali melibatkan jaringan kompleks yang mencakup berbagai aktor, baik dari sektor swasta maupun oknum tertentu.
Untuk memahami pola nasional penindakan dan pengungkapan kasus serupa, publik dapat merujuk pada peta besar operasi penindakan yang pernah dilakukan.
Baca selengkapnya di sini :
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Pola tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan pengawasan publik menjadi faktor kunci dalam memastikan integritas tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
Selain itu, persoalan tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk tambang dan distribusi subsidi, juga telah menjadi perhatian nasional karena potensi kerentanan terhadap penyimpangan.
Baca disini :
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan guna memastikan bahwa kebijakan dan tindakan di lapangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Desakan Investigasi dan Transparansi dari Aparat Pusat
Menanggapi situasi ini, LSM-AMTI secara resmi meminta Kapolri untuk menurunkan tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan permintaan dana dalam pencabutan Police Line di PETI Tobongon.
“Kami meminta agar Kapolri segera menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan permintaan upeti ke penambang. Jika terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tommy Turangan SH.
Desakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan menjaga integritas institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan tersebut. detikreportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan jika ada data terbaru, dokumen atau hak jawab kami akan memuat berita lanjutan dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama dalam sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti pertambangan emas.
✍️ Micheal | detikreportase.com | Bolaang Mongondow Timur – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Supremasi Hukum





