DPW LSM Tamperak Jawa Tengah Resmi Adukan Kasus Tender ke Polres Purworejo, Bawa Dokumen Pendukung Quarry
PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Dugaan pengkondisian dan persekongkolan dalam proses tender pekerjaan di Kabupaten Purworejo kini dibawa ke ranah hukum setelah LSM Tamperak DPW Jawa Tengah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Purworejo.
Selain membuat laporan resmi, pihak LSM Tamperak juga menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung untuk membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tersebut.
Langkah hukum ini disampaikan oleh Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Purworejo, pada Senin, 7 September 2026. Sumakmun menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang telah dikumpulkan pihaknya secara mandiri, bukan sekadar informasi burung yang beredar.
Dalam keterangannya, Sumakmun menunjukkan bukti materiel laporan beserta tanda terimanya. Berdasarkan keterangannya, LSM Tamperak melaporkan sekitar tujuh hingga delapan pihak yang dinilai memiliki hubungan hukum dengan proses lelang atau tender yang sedang dipersoalkan.
Soroti Kejanggalan Dokumen Quarry untuk Berbagai Paket Pekerjaan
Salah satu hal utama yang menjadi sorotan tajam dari LSM Tamperak adalah dokumen yang berkaitan dengan quarry atau sumber material.
Sumakmun mengklaim bahwa dokumen tersebut digunakan sebagai surat dukungan untuk sejumlah paket pekerjaan proyek. Ia menilai kejanggalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum karena penggunaannya yang masif.
“Ini malah digunakan untuk banyak sekali surat dukungan untuk berbagai paket pekerjaan, padahal produknya tidak ada,” ungkap Sumakmun.
Kendati demikian, pihak LSM Tamperak menyatakan tidak ingin mengambil posisi sebagai hakim. Mereka memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian materiel kepada pihak kepolisian.
“Biar Polisi yang membuktikan,” ujar Sumakmun.
Laporan Telah Diterima SPKT dan Menunggu Proses Pembuktian Hukum
Sumakmun menyebutkan bahwa berkas laporan LSM Tamperak telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo pada Minggu sore, 6 September 2026.
Pihak pelapor berharap agar seluruh dokumen yang telah diserahkan dapat diperiksa secara objektif sehingga dugaan yang dilaporkan menjadi terang. Lebih lanjut, LSM Tamperak berharap agar proses pengadaan dan tender di Kabupaten Purworejo ke depannya dapat berjalan secara transparan dan kompetitif. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar menghasilkan pembangunan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Perlu dicatat bahwa hingga berita ini diterbitkan, dugaan persekongkolan tersebut masih merupakan laporan sepihak dan klaim dari LSM Tamperak. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran maupun persekongkolan, di mana proses pembuktian selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Purworejo – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Dugaan Tender, Menunggu Fakta Teruji di Ranah Hukum.





