Jawa TimurKesehatan

Dugaan Malapraktik Medis Bisa Berujung Pidana, Ini Hak Pasien yang Perlu Diketahui

×

Dugaan Malapraktik Medis Bisa Berujung Pidana, Ini Hak Pasien yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
dokumen hukum kesehatan dan dunia kedokteran terkait sengketa dugaan malapraktik medis.
Pengamat hukum sebut dugaan malapraktik bisa berpidana, sengketa antara Reva Oktaviari dan dr. A. Riza Zainudin masuki babak somasi kedua.

Pengamat Hukum Tegaskan Dugaan Malapraktik Bisa Dipidanakan, Kuasa Hukum Reva Oktaviari Layangkan Somasi Kedua

SURABAYA — DETIKREPORTASE.COM | Dugaan persoalan dalam pelayanan medis dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan terbukti adanya pelanggaran serta terpenuhinya unsur-unsur pidana yang berlaku.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengamat hukum pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat dimintai pandangannya terkait sengketa pelayanan medis yang melibatkan antara Reva Oktaviari dan dr. A. Riza Zainudin.

​“Kalau benar terjadi malapraktik dalam operasi, tentunya sangat bisa dipidanakan. Negara ini negara hukum, semua ada aturan hukumnya,” tegas Didi.

​Memahami Hak Pasien Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan

​Menurut Didi, setiap persoalan yang timbul akibat tindakan medis harus dikaji secara komprehensif berdasarkan regulasi yang berlaku, salah satunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Dalam koridor hukum kesehatan, pasien memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang transparan dan jujur mengenai prosedur tindakan medis yang akan dijalani, serta berhak mendapatkan standar pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai prosedur operasional baku.

​Kendati demikian, Didi mengingatkan bahwa hasil tindakan medis yang tidak sesuai dengan ekspektasi atau harapan pasien tidak serta-merta dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk malapraktik. Pembuktian yuridis memerlukan audit medis menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fakta di lapangan, kelengkapan dokumen rekam medis, kepatuhan terhadap standar profesi, legalitas kewenangan tenaga medis, hingga analisis hubungan sebab-akibat (kausalitas).

​Somasi Kedua Soroti Legalitas Tempat Tindakan hingga SIP

​Dalam perkembangannya, sengketa hukum ini memasuki babak baru setelah Kantor Hukum Optimus Law selaku kuasa hukum Reva Oktaviari melayangkan somasi kedua sekaligus tanggapan resmi atas jawaban somasi pihak terlapor sebelumnya.

​Dalam poin somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah substansi krusial yang tidak hanya berfokus pada hasil akhir operasi, melainkan juga menyangkut aspek legalitas tempat pelaksanaan tindakan medis, kepemilikan serta kesesuaian Surat Izin Praktik (SIP), penerapan standar profesi dan pelayanan, keabsahan informed consent, hingga jaminan keselamatan pasien.

​Somasi ini juga meminta klarifikasi rinci mengenai rangkaian tindakan medis yang diklaim berlangsung dalam rentang waktu sekira Maret 2024 hingga Februari 2025. Kuasa hukum mempertanyakan secara spesifik identitas dan alamat fasilitas tempat tindakan dilakukan, status perizinan operasional, hingga standar sterilisasi, ketersediaan obat, kelayakan alat medis, dan prosedur penanganan komplikasi.

​Rekam Medis dan Dokumen Pendukung Jadi Bukti Krusial

​Kelengkapan rekam medis dan dokumentasi tindakan menjadi salah satu poin yang paling disorot oleh pihak Reva Oktaviari. Selain meminta salinan rekam medis dan informed consent, kuasa hukum juga mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa kondisi hidung Reva dipicu oleh benturan telepon genggam serta aktivitas yang disebut sebagai “Eskimo Kiss/Nose Rub”.

​Menurut kuasa hukum, argumen tersebut wajib dibuktikan secara objektif melalui rekam jejak medis yang sah, meliputi hasil diagnosis klinis, pemeriksaan penunjang, hingga pendapat ahli medis yang independen guna membuktikan ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat secara ilmiah.

​Di sisi lain, somasi kedua ini turut membantah klaim adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta. Pihak Reva menyatakan kliennya tidak pernah menerima dana tersebut dan meminta pihak terlapor untuk menunjukkan bukti transaksi yang valid jika klaim itu tetap dipertahankan. Persoalan terkait pernyataan mengenai kehidupan pribadi klien yang dinilai di luar substansi sengketa medis turut dipersoalkan.

​Menanti Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum

​Pihak Reva Oktaviari memberikan batas waktu selama empat hari kalender sejak surat diterima agar pihak terlapor memberikan jawaban substantif serta dokumen yang diminta. Apabila tidak ada tanggapan memadai, kuasa hukum berencana menempuh langkah-langkah hukum lanjutan yang tersedia.

​Di sisi lain, para ahli mengingatkan bahwa somasi bukanlah produk putusan pengadilan yang serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Pihak dr. A. Riza Zainudin dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya memahami hak pasien, mendokumentasikan setiap rekam medis, serta mengetahui jalur pengaduan yang sah ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan.

​✍️ Penulis : Redho | Editor : Redaksi | Surabaya – Jawa Timur.

DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kesehatan & Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250