Jawa Tengah

Dinkes PPKB Cilacap Pastikan Kontraktor Proyek Puskesmas Binangun Dikenai Denda Jika Terlambat*

×

Dinkes PPKB Cilacap Pastikan Kontraktor Proyek Puskesmas Binangun Dikenai Denda Jika Terlambat*

Sebarkan artikel ini

 

Cilacap, detikreportase.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembangunan Puskesmas Binangun yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp6,33 miliar tersebut mendapat sorotan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan keterlambatan pengerjaan.

Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Cilacap, Hasanudin, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan masih berlangsung hingga Jumat (6/11/2026). Berdasarkan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, penyedia jasa memiliki waktu hingga 8 November 2026 untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Hasanudin menegaskan bahwa pihak kontraktor tetap terikat pada ketentuan kontrak yang telah disepakati. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu, penyedia jasa harus menerima konsekuensi berupa pembayaran denda keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Apabila sampai batas waktu kontrak pekerjaan belum rampung, kontraktor berkewajiban membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hasanudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan kondisi terakhir yang terpantau, kegiatan pembangunan di lokasi masih berjalan. Para pekerja tetap melakukan aktivitas pengerjaan, sementara kebutuhan material untuk menunjang kelanjutan proyek disebut telah tersedia.

Terkait perhatian dan pengawasan publik terhadap pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, Hasanudin menyambut baik keterlibatan media dalam memantau jalannya pekerjaan. Ia mempersilakan awak media untuk melihat secara langsung kondisi proyek guna memperoleh informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Hasanudin juga berharap apabila ditemukan hal-hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, komunikasi dapat dilakukan secara langsung dengan pihak dinas agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak tersebut, Dinkes PPKB Kabupaten Cilacap menegaskan pentingnya penyelesaian pembangunan sesuai ketentuan waktu dan tanggung jawab penyedia jasa, sehingga proyek Puskesmas Binangun dapat terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan. ( Wanty )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250