Kegiatan Peremajaan Sawit PT Serikat Putra Disorot, Kades dan Warga Tunggu Kepastian Status Lahan
PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan sengketa dan status lahan antara masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dengan pihak PT Serikat Putra kembali mencuat ke permukaan. Di tengah polemik yang belum menemui titik terang, aktivitas peremajaan atau replanting tanaman kelapa sawit dikabarkan mulai berjalan di kawasan tersebut.
Informasi dimulainya kegiatan replanting ini sontak memicu perhatian luas dari warga Desa Air Terjun serta masyarakat terdampak. Terlebih lagi, sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses pengukuran lapangan bersama instansi pemerintah untuk memetakan kondisi riil serta batas areal yang dipersoalkan.
Warga Masih Menanti Kejelasan Status Lahan
Kepala Desa Air Terjun, Saparudin, mengungkapkan bahwa warga setempat hingga kini masih sangat menantikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
“Masyarakat ingin kejelasan dan status lahan tersebut, meski sudah bergulir cukup lama,” ujar Saparudin pada Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, proses pengukuran lahan diketahui melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan, hingga pemerintah desa setempat.
Kendati demikian, hingga kini masyarakat mengaku belum menerima rilis resmi maupun kepastian terkait hasil pengukuran dan status definitif lahan yang merekaklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Desak Peran Aktif GTRA dan Penjelasan Terbuka
Dengan dimulainya aktivitas replanting di tengah ketidakpastian status lahan, masyarakat berharap Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan dapat segera mengambil langkah nyata. Warga mendesak agar hasil pengukuran lapangan yang lalu bisa dibuka secara transparan kepada publik agar duduk perkara menjadi jelas bagi semua pihak.
Saparudin menambahkan, apabila nantinya berdasarkan verifikasi data dan dokumen pertanahan resmi terbukti terdapat lahan warga yang berada di luar koridor HGU, pemerintah diharapkan dapat memberikan atensi khusus untuk penyelesaian serta pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Bagi warga Desa Air Terjun, esensi utama dari persoalan ini bukan sekadar melarang atau mendukung kegiatan replanting, melainkan kepastian batas wilayah dan jaminan hak atas tanah. Kejelasan dari Pemkab Pelalawan, BPN, dan GTRA sangat dinantikan agar ketegangan di lapangan dapat diredam dan tercipta iklim yang kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya melakukan konfirmasi ke berbagai pihak. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka lebar bagi pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
✍️ Penulis : Tim redaksi| Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





