Jawa Tengah

Diduga Beri Kesaksian Palsu di Persidangan, Kepala Desa Sawangan dan Seorang Warga Diadukan ke Polres Purworejo

×

Diduga Beri Kesaksian Palsu di Persidangan, Kepala Desa Sawangan dan Seorang Warga Diadukan ke Polres Purworejo

Sebarkan artikel ini
Pengaduan Dugaan Kesaksian Palsu di Polres Purworejo
Tumirin secara resmi mengadukan Kepala Desa Sawangan ke Polres Purworejo terkait dugaan keterangan palsu di persidangan.

​Laporan Resmi Dilayangkan ke SPKT Polres Purworejo

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan menyeret nama seorang pejabat publik di Kabupaten Purworejo. Sugiri, Kepala Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, bersama seorang warga bernama Tukiman, resmi diadukan ke SPKT Polres Purworejo pada Selasa (7/7/2026).

​Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Tumirin, warga Desa Sawangan, sebagaimana tertuang dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan Nomor: TPSP/156/VII/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Dugaan Kesaksian yang Merugikan

​Tumirin menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Sugiri dan Tukiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo pada 27 Januari 2026 lalu diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kesaksian tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan dirinya divonis bersalah atas perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

​”Selama tiga bulan saya kehilangan kebebasan. Karena itu saya berharap kepolisian mengungkap apakah keterangan yang disampaikan dalam persidangan benar atau tidak,” ujar Tumirin usai membuat laporan.

​Kuasa hukum Tumirin, Dewa Antara, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menguji kebenaran proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, kesaksian yang tidak benar sangat mencederai rasa keadilan dan hak seseorang.

​”Apabila benar terdapat kesaksian yang tidak sesuai fakta dan hal itu memengaruhi putusan hakim, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keterangan yang tidak benar di depan persidangan karena dapat merugikan hak dan kebebasan orang lain,” tegas Dewa Antara.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

​Ujian Integritas bagi Pejabat Publik

​Kasus ini menyita perhatian publik karena salah satu pihak yang diadukan adalah Kepala Desa Sawangan. Sebagai pejabat publik, kedudukan kades semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum.

​Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum, tindakan memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas sistem peradilan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​Catatan Redaksi:

Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Reporter: Edvin Riswanto | Tim Redaksi | detikreportase.com | Purworejo, Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM – Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250