Aliansi serahkan dana publik ke Sekwan, desak Kejari Jeneponto usut tuntas temuan BPK.
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Hasil penggalangan dana publik yang dimotori oleh Aliansi Amarah Rakyat Turatea secara resmi diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto pada Kamis (24/9/2026). Aksi pengumpulan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam merespons persoalan kontroversial terkait anggaran belanja makan dan minum Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD yang sebelumnya menjadi sorotan tajam dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum melakukan penyerahan, pihak aliansi mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto guna memastikan mekanisme penyetoran berjalan sesuai aturan. Dari hasil koordinasi tersebut, sejumlah pejabat terkait mengarahkan agar dana partisipasi publik ini diserahkan langsung melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme keuangan dan penerimaan daerah yang berlaku.
Desak Kejari Tidak Berhenti pada Proses Pengembalian Uang
Kendati telah menyerahkan dana hasil penggalangan publik ke pihak Sekretariat DPRD, Aliansi Amarah Rakyat Turatea menegaskan dengan tegas bahwa penyerahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghapuskan kewajiban hukum pihak-pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas temuan audit BPK. Mereka meminta agar proses pengembalian kerugian negara dipisahkan secara tegas dari proses penegakan hukum pidana.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan anggaran tersebut berlangsung, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” ungkap perwakilan aliansi.
Desakan ini mengemuka menyusul temuan BPK terkait pos anggaran belanja makan dan minum Rujab pimpinan DPRD Jeneponto. Salah satu laporan investigatif sebelumnya mencatat adanya rekomendasi pengembalian dana senilai Rp662 juta atas alokasi belanja tertentu pada tahun anggaran 2023 yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Penelusuran Meluas hingga Perjalanan Dinas 2025
Aliansi selanjutnya mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan investigasi dan penelusuran secara menyeluruh apabila dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan diminta mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan riil, proses pembayaran, hingga pertanggungjawaban akhir.
Selain polemik anggaran makan dan minum Rujab, aliansi juga menyoroti pos belanja operasional perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto untuk Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu ditelaah lebih dalam berdasarkan dokumen pemeriksaan resmi.
“Bagi kami, pengembalian uang negara adalah satu hal, dan upaya penindakan dalam rangka memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum adalah hal yang berbeda. Di mana keduanya harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosesnya masing-masing,” tegas Aliansi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Sekretariat DPRD Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, maupun Kejari Jeneponto masih terus diupayakan untuk mendapatkan keseimbangan informasi publik.
✍️ Reportase : Rusli | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





