Pengamat Lingkungan Soroti Pentingnya Kepatuhan Usaha Peternakan
MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Keberadaan usaha peternakan ayam di Dusun VII Tribina Bali, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mulai mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Pengamat lingkungan dari Universitas Musi Rawas (Unmura), Andi Yulasmai, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup dan sistem manajemen lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Andi, setiap usaha peternakan tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib memastikan aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah usaha kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang wilayah, hingga sistem pengelolaan limbah yang baik,” ujar Andi Yulasmai, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian penting dalam menciptakan usaha yang berkelanjutan dan diterima masyarakat.
Manajemen Lingkungan Jadi Kunci Keberlanjutan Usaha
Andi menjelaskan bahwa dasar hukum utama yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta berbagai peraturan turunannya.
Menurutnya, setiap usaha peternakan ayam harus memiliki sistem manajemen lingkungan yang jelas dan terukur. Hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah sesuai standar, serta upaya menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai aktivitas peternakan justru menimbulkan bau menyengat, pencemaran air, ledakan populasi lalat, debu, maupun kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Baca selengkapnya di sini:
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan manajemen lingkungan dalam usaha peternakan adalah meningkatkan kesehatan dan produktivitas ternak, mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi risiko penyebaran penyakit, serta menciptakan usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lokasi Kandang Harus Sesuai Tata Ruang dan Kajian Lingkungan
Selain sistem pengelolaan lingkungan, Andi juga menyoroti pentingnya penentuan lokasi peternakan ayam. Menurutnya, lokasi kandang menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kelayakan suatu usaha peternakan.
Secara umum, kandang ayam tidak dianjurkan berada di tengah kawasan pemukiman padat penduduk. Lokasi peternakan harus memperhatikan jarak aman dari rumah warga, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah dan hasil kajian lingkungan.
Selain itu, lokasi peternakan juga harus memiliki akses jalan yang memadai, ketersediaan sumber air yang cukup, tidak berada di kawasan rawan banjir, serta dilengkapi sistem drainase yang baik agar limbah tidak mencemari lingkungan maupun sumber air masyarakat.
“Berbagai pedoman teknis peternakan menyarankan jarak kandang ayam minimal 500 meter hingga satu kilometer dari pemukiman penduduk. Namun ketentuan tersebut dapat berbeda tergantung Peraturan Daerah, RTRW, serta hasil kajian lingkungan di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini:
Andi menekankan bahwa sebelum pembangunan maupun operasional peternakan dilakukan, pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Dorong Pengawasan dan Kepatuhan Demi Mencegah Konflik Sosial
Menurut Andi, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga bertujuan menghindari potensi konflik sosial antara pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.
“Kita tidak ingin investasi dan usaha peternakan yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru memicu persoalan lingkungan dan keresahan warga akibat lemahnya pengawasan maupun ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun ketidakpatuhan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, maka langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku dapat ditempuh.
“Kami akan melakukan pengawasan, mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan, serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca selengkapnya di sini:
Andi berharap seluruh pelaku usaha peternakan di Kabupaten Musi Rawas dapat menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, pembangunan sektor peternakan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan maupun terganggunya kualitas hidup masyarakat.
“Usaha yang baik adalah usaha yang memberi keuntungan bagi pengusaha, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Pemberitaan ini memuat pandangan akademis terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Heri | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Keseimbangan Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat





