Pemerintah siapkan BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja setelah pemerintah mengumumkan rencana pengguliran bantuan dengan nilai total Rp900.000 untuk periode tiga bulan pada kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.
Airlangga Hartarto Jelaskan Rencana BSU Rp900 Ribu
Airlangga menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini direncanakan diberikan sekaligus untuk masa tiga bulan dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.
Program ini diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun. Kendati demikian, pekerja diimbau untuk tetap menunggu aturan teknis resmi sebelum program benar-benar berjalan di lapangan.
Siapa yang Berpeluang Menerima BSU?
Meskipun kriteria resmi untuk tahun 2026 masih menunggu finalisasi aturan pemerintah, merujuk pada skema penyaluran sebelumnya, BSU umumnya diprioritaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan upah tertentu, serta bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Mengecek Informasi dan Status Penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin memantau kejelasan informasi dan status kepesertaan, pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara berkala:
Portal Resmi BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
Situs Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id/
Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apa yang Perlu Diperhatikan Pekerja?
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tautan palsu atau pesan berantai yang mengatasnamakan program BSU serta meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Pada akhirnya, kehadiran program BSU ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pekerja serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika kebutuhan hidup. Dengan terus memantau informasi valid dan bersabar menunggu regulasi teknis yang diterbitkan, setiap pekerja dapat memastikan hak-haknya terpenuhi secara transparan, akurat, dan tepat sasaran.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta.
DETIKREPORTASE.COM — Sumber resmi kunci kepastian, pahami aturan hindari salah sasaran.





