Aroma Busuk di Tubuh APIP: Garda Wali Songo Subang Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung IRDA Rp 4,1 Miliar ke Polres Subang
SUBANG, detikreportase.com.– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Wali Songo Kabupaten Subang mengambil langkah tegas dalam mengawal uang rakyat. Ketua DPC Garda Wali Songo Subang, Ade Syahid, (Mang Atef), bersama Sekretaris Adam Hasyim, M.Pd., secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengadaan barang/jasa ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB.
Laporan ini menyasar proyek prestisius Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 4.146.037.548,00 yang dimenangkan oleh PT Wijaya Berlian Tetanindo (Nomor SPPBJ: 000.3.2/620/sekre/2026 tertanggal 13 Juli 2026). Proyek tersebut saat ini diketahui berstatus Pemutusan Kontrak.
Berdasarkan data otentik dari e-Kontrak SPSE/INAPROC yang dihimpun, Garda Wali Songo menemukan indikasi pelanggaran hukum berat: perusahaan pemenang tender diduga kuat telah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) saat proses pemilihan penyedia berlangsung.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke penyidik, Garda Wali Songo menyodorkan 3 poin tuntutan kritis:
1: Dugaan Kongkalikong ULP/UKPBJ: Mendesak pemeriksaan terhadap Kabag ULP dan Pokja Pemilihan mengenai alasan logis lolosnya perusahaan yang masuk daftar hitam dalam sistem verifikasi tender.
2: Kecerobohan atau Pembiaran IRDA: Mempertanyakan posisi IRDA Subang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus penerima manfaat proyek. Garda Wali Songo mengendus adanya pembiaran atau kesengajaan sehingga aturan hukum ditabrak di lingkungan mereka sendiri.
3: Unsur Pemufakatan Jahat: Meminta polisi memeriksa seluruh alur kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Pengguna Anggaran (PA) atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan titipan kepentingan, mengingat anggaran proyek berada di atas Rp 4 Miliar.
Ketua DPC Garda Wali Songo Subang, Ade Syahid atau Mang Atef, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Subang tanpa adanya tebang pilih.
“Kami menyampaikan laporan ini dengan itikad baik sebagai kontrol sosial. Ini bukan vonis pidana prematur, melainkan desakan uji hukum. Jika di tubuh lembaga pengawas internal (APIP) saja pengawasannya mandul dan menabrak aturan daftar hitam LKPP, bagaimana dengan proyek lainnya di Subang? Kami meminta kasus Gedung IRDA ini dijadikan pintu masuk untuk membongkar pola serupa pada tender-tender lain,” ujar Mang Atef usai keluar dari ruangan Unit Tipikor Polres Subang.
Mang Atef juga menyatakan bahwa jajaran pengurus Garda Wali Songo Subang siap bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan tambahan serta menyuplai bukti-bukti pendukung agar kasus ini diusut secara tuntas, objektif, dan independen.
Laporan dumas ini bersandar pada dasar hukum berlapis, antara lain Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 60/2008 tentang SPIP, UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Reporter. : Ujang Suryana





