SURABAYA detikreportase.com Penangkapan pada hari Selasa (27/10/2026) di Resto cepat saji Mac Donald kawasan jalan Benteng dekat Sun Rise Mall kota Mojokerto.
Terkait kabar penangkapan Moch Gati, awak media telah melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung pada Selasa malam (27/10/2026) namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Menanggapi penangkapan Moch Gati, pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Polrestabes Surabaya atas kecepatan dan ketegasan mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
”Penyidik Polrestabes patut diberi apresiasi karena kecepatannya dalam penanganan laporan masyarakat. Ini adalah salah satu bentuk pengamalan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, salah satunya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi Sungkono, Selasa malam (27/10/2026).
Lebih lanjut, Didi menyoroti status tersangka yang berlatar belakang sebagai seorang penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang penegak hukum seharusnya bersikap jujur dan menjunjung tinggi integritas, bukan justru bersikap culas.
”Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, berdasarkan aturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus bersikap jujur, tidak boleh bersikap culas, dengan cara menipu atau ‘ngakali’ masyarakat, menjanjikan memasukkan sebagai pegawai negeri atau apapun. Ini tidak bisa dibenarkan, dan harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Dr. Didi juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional pasti akan berakibat pada konsekuensi hukum. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para praktisi hukum lainnya agar oknum-oknum bermental bejat dapat segera dibersihkan dari dunia profesi hukum.
”Tidak ada yang kebal hukum. Perbuatan oknum advokat yang tidak profesional akan berakibat hukum. Tentunya ini sebagai pembelajaran bagi para advokat, kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat harus dibersihkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Terlapor, Moch Gati, mengundang korban berdomisli di Lamongan yakni Hisyam Fikri beserta ibundanya (almarhumah) ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dari penuturan korban, dalam pertemuan tatap muka tersebut, terlapor diduga menawarkan “jalur khusus” kedinasan untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI.
Sebagai mahar komitmen awal, disepakati biaya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Bukannya membuahkan hasil, sepanjang rentang tahun 2021 hingga 2022, terlapor justru secara bertahap terus-menerus meminta tambahan dana dengan berbagai dalih operasional tambahan.
Korban yang menaruh kepercayaan penuh karena latar belakang profesi terlapor sebagai penegak hukum (advokat), akhirnya mengirimkan akumulasi dana hingga mencapai Rp520.500.000,- (lima ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Seluruh aliran dana tersebut diperkuat dengan bukti transfer perbankan berkala ke rekening Bank BRI dan BCA atas nama terlapor.
Nahas, janji manis kelulusan tersebut berakhir pahit setelah nama korban dinyatakan tidak lolos seleksi resmi pada rekrutmen Kejaksaan RI, baik pada periode anggaran tahun 2021 maupun 2022. Ketika dimintai pertanggungjawaban serta pengembalian dana, terlapor menunjukkan sikap tidak kooperatif, berbelit-belit mengulur waktu, hingga memutus komunikasi dan menolak menemui korban. Uang ratusan juta milik korban pun raib tanpa kejelasan.
Dari informasi media dapat, atas laporan itu, Moch Gati melakukan perlawanan dengan menggugat pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, karena mengganggap kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana.
(Redho)





