Polsek Gunung Anyar tetapkan IRT asal Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan motor rental yang telah digadaikan.
SURABAYA — DETIKREPORTASE.COM | Kesepakatan sewa sepeda motor dengan tarif Rp100 ribu per hari berujung perkara hukum. Seorang ibu rumah tangga berinisial CR asal Bangkalan, Madura, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Anyar, Surabaya, terkait dugaan penggelapan kendaraan rental. Perkara ini bermula ketika CR menyewa satu unit sepeda motor melalui Rental Leandra Group di kawasan Gunung Anyar. Menurut keterangan Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo, kesepakatan awal dilakukan untuk tiga hari dengan tarif Rp100 ribu per hari atau total Rp300 ribu.
Perpanjangan Sewa dan Tunggakan Pembayaran
Setelah masa sewa awal berakhir, CR kemudian mengajukan perpanjangan secara harian dan disetujui oleh pihak rental. Namun, menurut polisi, pembayaran kemudian mengalami tunggakan sementara kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Pihak rental sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan melayangkan surat somasi. Meskipun CR sempat mendatangi kantor rental, kendaraan maupun pembayaran tunggakan tidak diserahkan, sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Gunung Anyar.
Polisi Amankan Bukti dan Ungkap Motor Digadaikan
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, STNK, formulir pemesanan Rental Leandra Group, serta surat somasi.
Dalam perkembangan terbaru, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo menyebut hasil pemeriksaan menemukan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Madura, dan polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait pihak penerima gadai.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Tulus juga menyampaikan bahwa CR disebut mengaku pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali dengan berdalih untuk kebutuhan biaya hidup. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
✍️ Penulis : Redho | Editor : Redaksi | Surabaya – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka fakta, menjaga integritas pelayanan publik, dan mengawal setiap proses hukum secara berimbang.





