PEKANBARU | DETIKREPORTASE.COM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Terbaru, DJP menemukan modus penipuan baru yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mengaku sebagai pegawai pajak dan menghubungi wajib pajak melalui saluran digital.
Modus tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat elektronik (email) atau pesan daring yang menyebutkan adanya tagihan pajak, kemudian pelaku meminta agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan tersebut dengan mengirim uang ke rekening pribadi milik penipu.
Bayar Pajak Hanya Lewat Kode Billing Resmi
Menanggapi temuan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pembayaran tagihan pajak tidak pernah dilakukan melalui rekening perorangan.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik pribadi atau lembaga lain,” ujar Dwi Astuti, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dwi menjelaskan bahwa pembayaran kode billing dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti ATM, internet banking, EDC, mobile banking, branchless banking, dan loket bank/pos persepsi. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada pesan yang menyebutkan tunggakan dan meminta pembayaran di luar jalur resmi tersebut.
Modus Lain yang Perlu Diwaspadai
Selain penipuan tagihan, DJP mencatat ada sejumlah modus penipuan lain yang selama ini berkembang, di antaranya:
Phishing situs palsu yang menyerupai tampilan resmi DJP.
Pengiriman file berekstensi .apk melalui WhatsApp atau email yang dapat meretas data pribadi korban.
Link palsu yang tidak berakhiran domain resmi DJP, yaitu pajak.go.id.
DJP dengan tegas menyatakan tidak pernah mengirimkan file .apk ataupun link situs selain dari domain resmi.
Langkah Aman Hadapi Pesan Mencurigakan
Agar tidak menjadi korban penipuan, DJP menganjurkan beberapa langkah berikut:
1. Periksa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DJP melalui laman resmi: pajak.go.id/unit-kerja
2. Pastikan alamat email berakhiran @pajak.go.id jika menerima pesan dari DJP.
3. Abaikan file .apk yang dikirim atas nama DJP.
4. Jangan klik tautan yang tidak berakhiran .pajak.go.id.
Jika masyarakat menerima pesan mencurigakan, laporkan segera ke saluran pengaduan resmi DJP, antara lain:
Kring Pajak: 1500200
Email: pengaduan@pajak.go.id
Website: pengaduan.pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
Live Chat: www.pajak.go.id
Jaga Data, Jangan Tertipu
DJP mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi digital, terutama yang berkaitan dengan data dan keuangan pribadi. Penipuan digital kian canggih, dan hanya dengan kewaspadaan serta verifikasi, potensi kerugian bisa dihindari.
“Jangan sembarangan klik, jangan asal transfer. Jaga data, jaga dompet,” tutup Dwi Astuti.
✍️ FR | detikreportase.com – Pekanbaru


