Proyek revitalisasi bernilai Rp384 juta di Jatiwangsan disorot tajam soal transparansi dan keselamatan.
PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Pembangunan proyek revitalisasi Kelompok Bermain (KB) “Harapan Ibu” di Desa Jatiwangsan RT 001 RW 001, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berujung pada gejolak dan sorotan tajam, Rabu (21/10/2026).
Sorotan keras tidak hanya timbul dari kontrol sosial media, melainkan juga dari warga masyarakat sekitar yang meragukan transparansi serta pengawasan standar keselamatan kerja pada proyek bernilai Rp384.186.000 bersumber dari APBN TA 2026 tersebut.
Proyek yang ditujukan untuk pembangunan ruang baru dan pelur halaman sekolah tersebut dinilai dikerjakan secara tertutup dan mengabaikan keselamatan para pekerja di lapangan.
Warga Lokal Buka Suara: Desak Dinas Terkait Lakukan Sidak Lapangan
Kondisi di lapangan memicu keresahan warga setempat. Salah seorang warga Jatiwangsan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, melontarkan nada protes keras atas sikap pengelola proyek yang dinilai arogan dan tertutup.
“Pembangunan ini pakai uang negara, pakai uang rakyat! Pengelola jangan seenaknya sendiri bekerja sembunyi-sembunyi dan mengabaikan keselamatan. Kami minta Dinas Pendidikan Purworejo dan instansi terkait segera turun tangan ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak!” tegas warga tersebut dengan nada geram.
Warga berharap instansi teknis terkait dapat meninjau langsung ke lokasi agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai spesifikasi dan regulasi yang berlaku.
Sikap Bungkam Pengelola dan Dugaan Alergi Wartawan
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan para pekerja beraktivitas tanpa jaminan perlindungan keselamatan yang memadai. Situasi kian mencurigakan ketika wartawan berusaha mengonfirmasi perizinan dan standar pelaksanaan kegiatan.
Para pekerja terkesan sengaja menghindar dan membisu saat dimintai keterangan. Ketika ditanya keberadaan penanggung jawab lapangan, mereka hanya memberikan jawaban singkat “Sedang keluar” sebelum akhirnya membungkam total.
“Sikap tertutup ini menguatkan dugaan adanya instruksi internal agar alergi terhadap pers serta berupaya menutupi kebobrokan pengelolaan anggaran publik di lokasi kegiatan,” ujar Widiyanto (Aan), wartawan yang melakukan penelusuran di lokasi.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan Kolom Hak Jawab Redaksi
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pengelolaan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi DetikReportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pengelola proyek, kontraktor pelaksana, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Redaksi DetikReportase.com senantiasa menyediakan dan membuka ruang Hak Jawab serta Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.
✍ Reportase : Widiyanto (Aan) | Editor : Redaksi | Purworejo – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Uang Rakyat, Mendorong Transparansi Pembangunan Daerah.





