Jawa Barat

Tak terima Keluarga Winarsih Laporkan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak ke Polres Jember

×

Tak terima Keluarga Winarsih Laporkan Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak ke Polres Jember

Sebarkan artikel ini

Jember,detikrepotase.com
20/10/2026
— Keluarga Ibu Winarsih mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan adanya tindakan pemutusan sepihak oleh pemilik lahan, padahal kedua belah pihak sebelumnya telah terikat perjanjian yang telah ditandatangani selama kurang lebih 10 tahun lamanya.

Demi ketransparan dan kejelasan permasalahan, Ayu Lisa Biani, anak dari Ibu Winarsih, secara sigap dan kooperatif mendatangi Unit Pidum Polres Jember untuk menyampaikan laporan resmi terkait tuduhan dan tindakan sepihak oleh pemilik lahan Atau yang menyewakan

keluarga Winarsih mendatangi unit Pidum polres terkait penindak lanjutan laporan nya anak dari ibu Winarsih untuk melakukan BAp untuk masalah pemutusan sepihak menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari ucapnya

“Kami berharap tindakan serta tuduhan sepihak seperti ini tidak lagi terjadi ke depannya.
Segala sesuatu harus diselesaikan berdasarkan perjanjian dan hukum yang berlaku,” tegas dari keluarga Winarsih.

Saat ini laporan telah diterima oleh pihak Unit Pidum Polres Jember dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

⚖️ DASAR HUKUM & PASAL TERKAIT TINDAKAN SEPIHAK

Berikut pasal yang menjadi dasar hukum terkait tindakan atau pemutusan perjanjian secara sepihak:

KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat dibatalkan, kecuali atas dasar kesepakatan bersama atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 1234 KUHPerdata

Penghapusan perikatan dapat terjadi dengan persetujuan kedua belah pihak. Persetujuan sepihak pada prinsipnya tidak sah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 1320 KUHPerdata

Syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, suatu hal yang tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Prinsip bahwa perjanjian harus ditaati dengan itikad baik, dan perubahan atau pengakhiran perjanjian harus berdasarkan kesepakatan bersama.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (jika berlaku)

Prinsip perjanjian tidak dapat diubah secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain.

Inti Hukumnya:

Suatu perjanjian yang sah tidak dapat diakhiri atau diputus secara sepihak oleh salah satu pihak saja tanpa persetujuan pihak lain, kecuali ada alasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Melakukan pemutusan sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berkewajiban mengganti kerugian yang timbul kepada keluarga ibu winarsih.pungkasnya

Sholeh team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250