Penyidik KPK temukan uang tunai di rumah adik kandung dan tetapkan tiga tersangka.
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Sebuah tong plastik berwarna biru mendadak menjadi pusat perhatian publik dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp934 juta tersembunyi di dalam wadah sederhana tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Temuan fantastis ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Uang tunai dalam tong biru tersebut ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten. Selain uang di dalam tong, penyidik menyita uang tunai Rp300 juta dalam sejumlah amplop, 5.972 yuan mata uang asing, serta dokumen penting terkait rangkaian perkara.
Penyegelan Barang Bukti dan Rincian OTT Klaten
Total barang bukti uang tunai yang diamankan dalam rangkaian OTT ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar (di luar mata uang asing). KPK menjelaskan bahwa uang yang ditemukan diduga telah bercampur sehingga asal-usul aliran dana masih ditelusuri secara intensif.
Usai pemeriksaan maraton Pasca-OTT Kamis (15/10/2026), KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka:
- Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten)
- Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah)
- Muhammad Amin Wahyu Utomo (Pihak Swasta / PT Madani Winasis Creative)
Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026 demi kepentingan penyidikan.
“Penyidikan mencakup lima klaster dugaan, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses pemeriksaan atau audit,” jelas Achmad Taufik Husein.
Pendalaman Aliran Dana Lima Klaster Korupsi
Keberadaan tong biru yang menjadi tempat penyimpanan uang tunai mendekati angka Rp1 miliar ini menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk membongkar praktik rasuah di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penemuan barang bukti fisik semata. Penyidik terus mendalami sumber dana, pihak pemberi, serta keterkaitan aliran uang dengan kebijakan pemerintahan daerah maupun pengondisian laporan keuangan BPK.
Seluruh proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Komitmen Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Operasi Tangkap Tangan yang menyasar kepala daerah dan pejabat instansi pemeriksa keuangan ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Praktik pengondisian audit BPK serta setoran dari OPD tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat Klaten. Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas aliran dana dalam tong biru ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan transparansi anggaran publik.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta / Klaten – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Fakta, Menelusuri Perkara, dan Menghadirkan Informasi untuk Publik.





