BeritaJakarta

Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap, Apa Peran Tiga Pimpinan BGN yang Kini Jadi Tersangka?

×

Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap, Apa Peran Tiga Pimpinan BGN yang Kini Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Badan Gizi Nasional tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis MBG 2025 2026
Kejaksaan Agung menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Kejagung Tetapkan Tiga Pimpinan BGN sebagai Tersangka

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung pada Selasa (3/6/2026).

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, perkembangan penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta dampaknya terhadap pelaksanaan program di lapangan.

 

Kejagung Tetapkan Tiga Pimpinan BGN sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung selama tahun 2025 hingga 2026.

 

Dugaan Pengaturan Mitra dan Yayasan Terafiliasi Jadi Sorotan

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya pengaturan dalam proses penunjukan mitra pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga digunakan sebagai sarana oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra resmi program. Proses tersebut disebut terjadi melalui pengaturan mekanisme verifikasi pada portal mitra BGN.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah besar. Selain itu, yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana dan penerapan aturan hukum nasional, masyarakat dapat memahami perkembangan regulasi yang berlaku melalui artikel berikut.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Masuk Materi Penyidikan

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menyebut adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan program.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami markup harga. Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Kasus ini juga menambah daftar perkara yang menjadi perhatian publik terkait tata kelola anggaran dan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Apa Dampaknya bagi Program Makan Bergizi Gratis?

Program MBG mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, total anggaran program mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026. Seluruh pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski proses hukum tengah berjalan, publik kini menaruh perhatian pada keberlanjutan program serta upaya pemerintah memastikan layanan pemenuhan gizi bagi anak sekolah tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, berbagai persoalan tata kelola anggaran negara menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan agar program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

✍️ Rizky Ari Putranto | detikreportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi Program Strategis Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250