HukrimRIAU

Diduga Jadi Tempat Penampungan Bio Solar Subsidi di Ukui, Warga Minta Aparat Turun Tangan

×

Diduga Jadi Tempat Penampungan Bio Solar Subsidi di Ukui, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Bangunan rumah di samping Apin Bordir Ukui Pelalawan yang diduga menjadi tempat penampungan sementara Bio Solar bersubsidi.
Bangunan di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan, yang disoroti warga terkait dugaan aktivitas pembongkaran dan penampungan Bio Solar bersubsidi.

​Lokasi penyimpanan dekat Mapolsek Ukui memicu desakan pemeriksaan dari Polda Riau dan Pertamina.

​UKUI — DETIKREPORTASE.COM | Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang berlokasi tepat di samping Apin Bordir Ukui tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai gudang penampungan sementara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

​Berdasarkan laporan dan hasil pemantauan warga, aktivitas pemindahan serta pembongkaran Bio Solar bersubsidi yang diangkut oleh armada tertentu terpantau berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu (14/10/2026).

​Warga Soroti Dugaan Pembongkaran Bio Solar

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang penampungan terselubung tersebut selalu aktif setiap kali ada armada pengangkut minyak yang melintas.

​“Katanya hanya sementara. Namun, setiap ada pengangkutan minyak, minyak tersebut sementara dikumpulkan di situ,” beber sumber warga kepada wartawan.

​Keberadaan lokasi yang terbilang dekat dengan Mako Polsek Ukui memantik desakan agar aparat bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas dokumen, volume Bio Solar, serta pihak pemilik penampungan.

​Desak Penelusuran Aktor Intelektual dan Sanksi Pidana

​Masyarakat mendesak Polsek Ukui, Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan. Penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan mampu membongkar jaringan pemasok hingga tujuan akhir distribusi Bio Solar ilegal tersebut.

​Secara aturan hukum, praktik penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Redaksi DetikReportase.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola bangunan maupun instansi terkait demi pemenuhan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Mengawal Ketat Pendistribusian BBM Subsidi

​Penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat kecil, khususnya para petani dan nelayan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dari jajaran Polda Riau dan Pertamina Patra Niaga sangat krusial untuk menutup rapat celah praktik mafia BBM. Pengawasan melekat di tingkat kecamatan harus diperketat agar pasokan BBM subsidi benar-benar terserap sesuai peruntukan serta menjaga iklim keamanan yang kondusif di wilayah Pelalawan.

​✍ Reportase : Tim | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Mendorong Transparansi, dan Menjaga Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250