BeritaJawa Timur

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Bekingi Perjudian Omzet Ratusan Jut

×

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Bekingi Perjudian Omzet Ratusan Jut

Sebarkan artikel ini
Lokasi yang diduga menjadi tempat arena judi sabung ayam dan tjap jikie beromzet ratusan juta di Desa Klurak Candi Sidoarjo.
Suasana arena perjudian sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pembekingan oknum

Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono desak tindakan tegas terhadap dugaan pembiaran arena sabung ayam dan tjap jikie di Desa Klurak.

​SIDOARJO — DETIKREPORTASE.COM | Kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sidoarjo diterpa isu tak sedap. Kapolsek Candi AKP Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pembiaran serta praktik pembekingan arena perjudian berskala besar di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

​Berdasarkan hasil investigasi serta laporan warga setempat, lokasi perjudian jenis sabung ayam, dadu, hingga tjap jikie tersebut beroperasi secara terbuka dan disinyalir meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per hari.

​Setor Atensi dan Sesumbar Kebal Hukum

​Seorang warga Desa Klurak berinisial R mengungkapkan kekecewaannya lantaran aduan masyarakat ke Polsek Candi seolah tak pernah digubris. Pengelola perjudian yang dikenal dengan julukan Abah Mempreng dan Marta Siagian diduga sengaja memelihara praktik haram ini dengan membentengi diri lewat dalih kedekatan pejabat kepolisian.

​“Kita sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan. Pengelolanya orang berduit, mereka berkoar-koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik Kanit Reskrim, Kapolsek, hingga Kapolres,” ungkap R kepada awak media.

​Warga lainnya berinisial HR menambahkan, pemain judi yang datang ke arena Desa Klurak bukan hanya warga lokal, melainkan juga dari berbagai luar daerah dengan nilai taruhan yang sangat fantastis.

​Pengamat Hukum Desak Tindakan Tegas Propam Mabes Polri

​Menanggapi maraknya arena judi terbuka tersebut, Pengamat Hukum Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang nekat menjadi pelindung kejahatan perjudian.

​“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh ada anggota Polri menjadi backing yang seakan melegalkan perjudian tersebut. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pengawasan,” tegas Dr. Didi Sungkono.

​Secara aturan pidana, praktik perjudian dilarang keras dalam pasal perundang-undangan Indonesia, termasuk Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian kesempatan bermain judi tanpa izin.

​Laporan ke Propam Mabes Polri ini diharapkan menjadi momentum pembersihan internal demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Sidoarjo.

​Menjaga Integritas Polri dari Kompromi Perjudian

​Dugaan pembiaran arena perjudian di Desa Klurak Candi menjadi ujian krusial bagi komitmen penegakan hukum jajaran Polda Jawa Timur. Perjudian bukan sekadar bentuk pelanggaran pidana, melainkan penyakit sosial yang terbukti memicu kebangkrutan ekonomi, konflik rumah tangga, hingga tindak kriminalitas lanjutan di tengah masyarakat. Tindakan korektif dan pemeriksaan transparan dari Propam Mabes Polri sangat dinantikan guna menindak tegas oknum yang terlibat serta menutup total seluruh arena judi tanpa pandang bulu.

​✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Sidoarjo – Jawa Timur.

​DETIKREPORTASE.COM — Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Sapu Bersih Judi Hingga ke Akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250