Batu Bara//Detikreportase.id
Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dalam razia Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara di sebuah tempat hiburan karaoke SL menjadi sorotan. Pasalnya, lima orang yang berada di salah satu ruangan karaoke SL disebut setelah menjalani Tes Urine Dinyatakan Positif dan menjalani Rehabilitasi rawat jalan.
Sangat Memalukan seorang Pamong Desa(Kades), diduga terciduk pihak BNN Batu Bara ditempat Karaoke Family Singapur Line mingu lalu.
Informasi tersebut mencuat setelah BNNK Batu Bara menggelar razia di Family Karaoke yang berada di kawasan Hotel Singapura Land, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu malam (30/9/2026).
Salah satu dari lima orang yang disebut positif hasil tes urine berinisial SD, yang diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Kabar ini pun memunculkan perhatian publik terkait integritas dan keteladanan aparatur pemerintahan desa.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa dituntut mampu menjaga sikap, perilaku, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Saat dikonfirmasi tim awak media di Kantor BNNK Batu Bara, Jumat (9/10/2026), Kasubbag Umum BNNK Batu Bara Zulfikar, membenarkan adanya kegiatan razia di tempat hiburan karaoke SL tersebut, dan membenarkan adanya salah satu diantara 5 orang terjaring razia adalah oknum kades di kecamatan Datuk Tanah Datar berinisial SD.
Menurut Zulfikar, razia itu merupakan bagian dari program BNN Provinsi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui gerakan Bersinar.
Kelima orang tersebut masing-masing disebut berinisial IS, SD, MD, KS, dan MR.
Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik di lokasi razia. keluarga kelima orang tersebut mengajukan permintaan asesmen atau rehabilitasi, ungkapnya.
Selain itu, pihak BNNK Batu Bara disebut sempat memanggil unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait kejadian tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, oknum kades berinisial SD belum memberikan penjelasan substantif mengenai informasi yang beredar.
“Dari mana tahu? Tapi saat ini saya sedang sibuk. Ada keluarga yang sakit dan saya juga mau ke Medan. Jadi hari Selasa saja kita bertemu,” ujar SD.
Perkembangan terbaru diperoleh saat tim awak media mengonfirmasi Camat Datuk Tanah Datar, Priyo Pratomo, S.T., melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). Dalam keterangannya, Priyo pratomo menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif berupa teguran dan meminta kepala desa yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Ditempat terpisah Alaiaro Nduru,SH ketua Umum Forwakum Tipikor, saat dimintai pendapatnya terkait diatas mengatakan ” kami sangat menyayangkan, seharusnya jadi panutan kok bisa, kami meminta Bupati Batu Bara untuk menindak sang Kades ini, ” tegas Alaiaro Nduru
Lanjutnya, Kepala desa yang menggunakan narkoba dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara atau permanen, serta sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Sanksi Administratif
Teguran Lisan dan/atau Tertulis: Diberikan oleh Bupati/Wali Kota apabila kepala desa melanggar sumpah/janji jabatan atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat (Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
2. Pemberhentian Sementara
• Diberhentikan Sementara oleh Bupati/Wali Kota: Jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana (termasuk kasus narkotika) atau berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara tertentu (Pasal 41 UU Desa).
3. Pemberhentian Tetap (Permanen)
• Pemberhentian Jabatan: Kepala desa dapat diberhentikan tetap oleh Bupati/Wali Kota apabila terbukti melanggar larangan berat, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, atau dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Pasal 40 UU Desa).
• Aturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian ini dapat diakses melalui dokumen resmi di Database Peraturan BPK.
4. Sanksi Pidana Narkotika
• Selain sanksi jabatan dari pemerintah daerah, kepala desa sebagai warga negara tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat hukuman pidana penjara, rehabilitasi medis/sosial, atau denda sesuai dengan tingkat keterlibatan (sebagai pengguna, pengedar, atau pemilik barang bukti).
Dalam surat perjanjian(6 baris) tanpa menjelaskan apa yang dibuat SD berjanji diantaranya :
” Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang bertenagan dengan hukum dan peraturan perundangan -undagan dalam menjalankan tugas pemerintah Desa, ” tulis SD ditanda tangani diatas materai, disaksikan Camat Priyo Pratomo ST ditanda tangani.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap dari SD dan keterangan resmi lebih lanjut dari PMD Kabupaten Batu Bara masih diperlukan untuk memastikan tindak lanjut sanksi administratif atas persoalan tersebut.(Tim)





