HukrimSulawesi Selatan

Diduga Anianya Siswa Hingga Trauma, Oknum Guru SD di Jeneponto Didemo Aliansi Pemerhati Pendidikan

×

Diduga Anianya Siswa Hingga Trauma, Oknum Guru SD di Jeneponto Didemo Aliansi Pemerhati Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Massa Aliansi Pemerhati Pendidikan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Jeneponto.
Aliansi Pemerhati Pendidikan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan penganiayaan siswa di UPT SD 14 Tamalatea, Jeneponto, Jumat (9/10/2026).

​Massa aksi desak penahanan oknum guru tersangka kekerasan anak dan pemecatan Kepala Sekolah SDN 14 Tamalatea.

​JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Gelombang protes menyeruak di Kabupaten Jeneponto menyusul dugaan kasus kekerasan fisik yang menimpa siswa UPT SD Nomor 14 Tamalatea. Ratusan massa dari Aliansi Pemerhati Pendidikan menggelar aksi unjuk rasa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Mapolres Jeneponto pada Jumat (9/10/2026) mulai pukul 14.00 WITA.

​Aksi tersebut dipicu oleh insiden pemukulan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum guru di lingkungan sekolah. Akibat tindakan kekerasan yang berlangsung sejak pertengahan Agustus 2026 lalu tersebut, siswa dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam hingga takut dan enggan kembali bersekolah.

​Tuntutan Tegas: Berhentikan Oknum Guru dan Evaluasi Kepala Sekolah

​Orator aksi, Alim Bahri, menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap anak di lingkungan Satuan Pendidikan merupakan kejahatan luar biasa serta bentuk perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

​“Bupati dan Kepala Dinas harus segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tugas tambahan terhadap Kepala Sekolah yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas, serta pemberhentian terhadap oknum guru terduga pelaku agar fokus mengikuti proses hukum yang sementara berjalan,” tegas Alim.

​Senada dengan itu, Edi Subarga menyayangkan sikap pasif pihak sekolah dan dinas yang dinilai belum turun langsung memberikan pendampingan psikologis maupun mengajak kedua korban untuk kembali bersekolah.

​Menanggapi tuntutan massa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., menyatakan komitmen tegas untuk merevaluasi Kepala Sekolah SDN 14 Tamalatea dan menindaklanjuti pemberhentian sementara oknum guru tersangka.

​“Oknum guru tersebut direncanakan ditempatkan sementara pada unit kerja Koordinator Wilayah Kecamatan sambil menunggu proses administrasi pemberhentian sebagai guru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Alamsyah di hadapan massa aksi.

​Polres Jeneponto Buka Suara Soal Status Penahanan Tersangka

​Usai dari Kantor Dinas Pendidikan, massa aksi melanjutkan pergerakan ke Mapolres Jeneponto guna mempertanyakan transparansi penanganan perkara serta mendesak penahanan terhadap oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

​Massa sempat mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan, mengingat oknum guru tersebut diduga sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.

​Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa perkara saat ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan tersangka dan berkasnya ditargetkan rampung (P-21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dua minggu ke depan.

​“Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga tindakan penahanan harus mengikuti prosedur dan pertimbangan objektif perundang-undangan yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

​Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto menambahkan bahwa terkait ketidakhadiran sebelumnya, penyidik telah membangun komunikasi kooperatif melalui kuasa hukum tersangka hingga yang bersangkutan akhirnya bersedia hadir memberikan keterangan resmi.

​Aliansi Pemerhati Pendidikan berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana yang adil, tetapi juga memastikan adanya pemulihan trauma (trauma healing) dan jaminan pemenuhan hak pendidikan bagi kedua korban agar dapat belajar kembali tanpa rasa takut.

​✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.

​DETIKREPORTASE.COM — Stop Kekerasan di Sekolah, Lindungi Hak Anak, Wujudkan Lingkungan Belajar Aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250