Pemerintah resmi terbitkan Perpres No. 27/2026 atur ekosistem ojol dan biaya platform 8 persen.
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi komprehensif ini dinilai menjadi tonggak penting karena mengatur berbagai lini layanan, mulai dari ojek online (ojol) penumpang, layanan pengantaran barang (delivery), hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.
Salah satu poin paling krusial yang langsung menyedot perhatian publik adalah penetapan batas maksimal biaya platform sebesar 8 persen. Lantas, bagaimana rincian kebijakan ini serta apa dampaknya secara langsung bagi pendapatan driver maupun tarif yang harus dibayar oleh penumpang?
Biaya Platform Maksimal 8 Persen, Bagaimana Dampaknya bagi Driver?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan secara resmi ke dalam batang tubuh Perpres sekaligus petunjuk teknis Keputusan Menteri Perhubungan.
“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” ungkap Dudy.
Bagi para pengemudi ojol, aturan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai besaran potongan aplikasi yang selama ini menjadi beban operasional harian mereka. Meski demikian, pendapatan bersih driver di lapangan tetap dipengaruhi oleh faktor lain seperti volume pesanan harian, insentif, serta biaya pemeliharaan kendaraan. Oleh karena itu, pengemudi diimbau untuk terus memantau rincian transaksi pada aplikasi guna memastikan potongan yang dikenakan sesuai dengan regulasi baru.
Pembagian Kewenangan Antarkementerian dan Status Kemitraan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut mengawal penyusunan regulasi menyatakan bahwa Perpres ini lahir melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang matang antara pemerintah dan lembaga legislatif demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Cakupan aturan ini dibagi secara lintas kementerian. Kementerian Perhubungan berwenang mengatur angkutan orang beserta tarif dasarnya, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital memegang kendali atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Terkait status kepegawaian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan karyawan tetap. Kendati demikian, Kementerian UMKM memastikan akan mengawal ketat perjanjian kemitraan tersebut agar hak perlindungan sosial serta kesejahteraan driver terjamin dengan baik melalui aturan turunan.
Apakah Tarif yang Dibayar Penumpang Akan Turun?
Bagi para pengguna atau penumpang setia transportasi online, pertanyaan terbesar tentu bermuara pada kepastian tarif—apakah harga perjalanan akan menjadi lebih murah setelah Perpres ini disahkan?
Hingga pengumuman resmi dirilis, pemerintah menegaskan bahwa penurunan tarif tidak bisa disimpulkan secara otomatis hanya karena adanya batasan biaya platform 8 persen. Besaran biaya platform yang dibebankan kepada aplikator berbeda dari struktur tarif perjalanan yang dibayar oleh penumpang. Tarif angkutan orang memiliki ketentuan tersendiri, sementara tarif layanan pesan-antar makanan dan barang mengikuti regulasi kementerian terkait.
Dampak riil bagi penumpang baru akan dapat dievaluasi secara akurat setelah seluruh aturan turunan dan formula tarif resmi diterbitkan oleh kementerian teknis.
Menunggu Aturan Turunan hingga Akhir Tahun 2026
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto memaparkan bahwa Perpres No. 27 Tahun 2026 ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari tata kelola sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, kemitraan yang adil, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan teknis dari kementerian terkait dapat rampung diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026. Dengan terbitnya Perpres ini, baik pengemudi maupun penumpang kini menaruh harapan besar agar implementasi di lapangan benar-benar menghadirkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang berkelanjutan.
✍ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





