Keberadaan traktor John Deere Desa Dlisenkulon dipertanyakan warga, pemdes belum berikan konfirmasi resmi.
PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Keberadaan sebuah traktor roda rantai dua merek John Deere milik Pemerintah Desa Dlisenkulon, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mulai dipertanyakan oleh sejumlah warga setempat. Persoalan yang menjadi sorotan publik ini bukan sekadar mengenai letak fisik alat mesin pertanian tersebut, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan aset desa—mulai dari status pemanfaatannya, dugaan penyewaan, hingga mekanisme pencatatan dan peruntukan hasil sewanya.
Seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa traktor bantuan tersebut sempat terlihat berada di desa tidak lama setelah diserahkan oleh instansi terkait. Namun, setelah itu keberadaannya mendadak tidak diketahui secara pasti oleh masyarakat luas.
“Setelah turun dari dinas, traktor roda rantai dua John Deere tersebut hanya terlihat 5 atau 6 hari parkir di desa. Setelah itu tidak tahu ke mana sampai sekarang,” ujar warga tersebut saat memberikan keterangannya.
Warga Soroti Dugaan Sewa dan Transparansi Aset Desa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga sempat mencoba menanyakan keberadaan traktor tersebut kepada kepala desa. Saat itu, kepala desa dikabarkan menyampaikan bahwa unit traktor tersebut sedang disewakan kepada pihak lain.
Informasi ini lantas memunculkan sederet pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Jika benar aset desa tersebut disewakan, warga mendesak agar pemerintah desa terbuka mengenai siapa pihak penyewanya, berapa besaran tarif yang dikenakan, berapa lama durasi masa sewa, hingga bagaimana mekanisme pencatatan hasil sewa tersebut ke dalam kas pendapatan desa.
“Kalau memang disewakan, hitungannya bagaimana? Sudah berapa lama disewakan? Uang sewanya untuk apa? Masyarakat juga berhak tahu,” tambah warga tersebut.
Secara regulasi, pemanfaatan aset milik desa melalui mekanisme sewa sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024), sewa aset desa diatur secara ketat agar tidak mengubah status kepemilikan dan wajib dituangkan secara resmi dalam dokumen perjanjian tertulis yang memuat objek, besaran sewa, jangka waktu, serta hak dan kewajiban para pihak. Oleh sebab itu, kejelasan informasi mengenai pengelolaan traktor ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya spekulasi negatif di tengah warga.
Kendala Komunikasi dan Sikap Bungkam Kepala Desa
Di sisi lain, persoalan ini juga diwarnai oleh keengganan sebagian warga untuk bertanya lebih jauh kepada pemerintah desa. Ada kekhawatiran dari warga bahwa langkah kritis mereka justru berujung pada ancaman laporan hukum. Kendati demikian, klaim tersebut merupakan keterangan sepihak warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut secara objektif.
Untuk menegakkan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Dlisenkulon melalui pesan WhatsApp sejak 18 September 2026. Konfirmasi tersebut menanyakan perihal keberadaan traktor, status pemanfaatan, sistem sewa, hingga tata kelola keuangannya.
Namun, hingga berita ini resmi diterbitkan pada 25 September 2026, pihak Kepala Desa Dlisenkulon belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi apa pun. Sikap bungkam ini tentu disayangkan, sebab penjelasan dari pihak pemdes sangat dibutuhkan agar informasi di tengah masyarakat tidak semakin berkembang liar.
Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Merujuk pada regulasi yang berlaku, pengelolaan keuangan desa diatur secara transparan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sementara tata cara pengelolaan aset desa berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Apabila traktor John Deere tersebut benar-benar disewakan, maka seluruh pendapatan yang dihasilkan wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sebaliknya, jika traktor tersebut tidak disewakan atau berada di tempat lain karena alasan operasional tertentu, pemerintah desa memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi terbuka. Kini, warga Desa Dlisenkulon hanya menanti jawaban sederhana: di mana traktor tersebut berada, bagaimana status hukum pemanfaatannya, dan di mana pertanggungjawaban hasilnya? Redaksi DetikReportase.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Dlisenkulon atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
✍️ Reportase : Edvin Riswanto | Editor : Redaksi | Purworejo – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





