Rencana kawasan industri Bangkalan soroti anggaran lahan Rp300 juta per hektare yang dipertanyakan KAKI Jatim.
BANGKALAN — DETIKREPORTASE.COM | Rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah PT Wiraraja Madura Internasional menandatangani nota kesepahaman dengan dua investor internasional pada 10 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap investasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap 70–80 persen tenaga kerja lokal. Namun, di tengah ambisi besar proyek tersebut, kesiapan dan anggaran pengadaan lahan mulai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur yang mempertanyakan informasi anggaran lahan senilai Rp300 juta per hektare atau setara Rp30.000 per meter persegi.
KAKI Pertanyakan Anggaran dan Kesiapan Lahan
Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, mengungkapkan bahwa informasi anggaran tersebut perlu segera diverifikasi terkait lokasi, luas kebutuhan, status kepemilikan, serta mekanisme pengadaannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pemilik tanah.
Sorotan ini bermula setelah KAKI memperoleh rekaman percakapan Presiden Direktur PT Wiraraja Madura Internasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, yang menyebutkan rencana anggaran pengadaan lahan.
“Kita mau bikin industri. Bagetnya 300 jt per hektar. Karena 40% dibuang buat fasum, fasilitas umum di dalam kawasan,” tulis Ma’ruf dalam percakapan yang dikantongi KAKI.
Menurut Hosen, angka tersebut memerlukan penjelasan transparan dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah. Ia menilai harga penawaran yang terlalu rendah berpotensi memicu penolakan dari pemilik lahan asli di Bangkalan.
DPRD dan Pengamat Desak Transparansi Publik
Menanggapi dinamika ini, DPRD Kabupaten Bangkalan yang tengah membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2026–2046 menegaskan bahwa investasi harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga lokal. Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik H. Nurul Hidayatullah, SH, mendesak pemerintah daerah untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait kejelasan status lahan kawasan industri.
“Kalau pembangunan kawasan industri benar-benar akan dimulai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dari mana lahannya, bagaimana status kepemilikannya, bagaimana proses pembebasannya dan apakah seluruhnya sudah sesuai dengan tata ruang,” ujar Nurul.
Hingga saat ini, angka Rp300 juta per hektare masih menjadi sorotan publik dan belum dikonfirmasi sebagai harga resmi pengadaan lahan. Kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal akan menjadi kunci utama dalam mengawal kelanjutan mega proyek industrialisasi di Pulau Madura tersebut.
✍️ Penulis : Redho | Editor : Redaksi | Bangkalan – Jawa Timur.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Investasi, Menjaga Transparansi dan Memastikan Manfaat bagi Masyarakat.





