Sumatra Utara

Sudah Diperiksa 3 Jam, Progres Tak Jelas ! Laporan GRPK Terhadap Unit Intel Kejari Deli Serdang Menggantung di Aswas Kejati Sumut

×

Sudah Diperiksa 3 Jam, Progres Tak Jelas ! Laporan GRPK Terhadap Unit Intel Kejari Deli Serdang Menggantung di Aswas Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportaseHampir 4 bulan lamanya Laporan Abdul Hadi Ketua GRPK ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik unit Intelijen Kejaksaan Negri Deli Serdang,sampai saat ini belom menunjukkan Progres yang jelas,dan pihak GRPK juga kecewa dengan Pelayanan Aswas  kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Abdul Hadi menjelaskan kepada awak media,bahwa dirinya sempat dipanggil secara resmi melalui surat Kejaksaan tinggi dengan nomor:B-7152/L.2.7/H.1.3/07/2026, tanggal 6 juli 2026,dan surat panggilan ke II dengan Nomor:B-7347/L.2.7/H.1.3/07/2026.tanggal 10 Juli 2026,dan sempat menjalani pemeriksaan di ruang 303 selama kurang lebih 3 jam lamanya ,dan adapun nama jaksa yang memeriksa diantaranya,secsio jimec Nainggolan,SH.,MH,Supriandi Daulay,SH.,MH, M.S.Irene Panjaitan,SH., MHum,dan Dr.Muhammad Harris,SH.,M.H,M,kn,dan sudah dijelaskan kepada para penyidik terkait apa saja yang menjadi permasalahan yakni Dugaan ketidak Profesionalan unit Intel Kejaksaan Negri Deli Serdang,terkait Dumas Penyalahgunaan alsintan yang dilakukan oleh oknum mantan Kabid Ketapang sumut,salah seorang jaksa yang bernama Irene juga menyampaikan akan sesegera mungkin memberikan surat terkait progres dari pemeriksaan oleh pihak Aswas kejatisu kepada pelapor,bahkan sempat memberikan no hp a.n Dodi yang menjadi staf Aswas jatisu,agar mudah berkomunikasi,Namun Sampai saat ini no Hp a.n Dodi tersebut tidak pernah merespon Abdul Hadi sebagai pelapor

Selain Dodi ,Abdul Hadi juga sempat menghubungi no silawas/Bidang Pengawasan kejatisu dengan no;08216190XXXX,namun juga tidak mendapatkan respon positif sehingga menimbulkan asumsi Negatif dimasyarakat,apakah Aswas juga “Main Mata” dengan pihak terlapor?, GRPK akan tetap melaksanakan monitoring Terhadap laporan diaswas jatisu,dan tidak tertutup kemungkinan jika Aswas jatisu tidak sanggup menjalankan tugasnya,maka GRPK akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di jakarta sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan keadilan. (IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250