Ahli Ungkap Tak Ada Nominal Angka di Chat WhatsApp
SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Agenda sidang lanjutan perkara yang menjerat wartawan, Muhammad Harun, di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA pada Senin (7/9/2026) berlangsung panas dan menyita perhatian publik. Pasalnya, persidangan menghadirkan seorang saksi ahli bahasa guna membedah isi bukti digital berupa percakapan WhatsApp.
Saksi ahli bahasa yang dihadirkan, Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum., CCD, diminta untuk menguraikan secara ilmiah isi, konteks, serta makna kebahasaan dari bukti percakapan WhatsApp Nomor 34 yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan tuduhan adanya permintaan sejumlah uang. Berdasarkan hasil analisis dan penjelasan ahli atas percakapan yang diperiksa, tidak ditemukan adanya penyebutan nominal angka tertentu, baik itu sebesar Rp30 juta maupun Rp15 juta seperti yang dituduhkan.
Keterangan terbuka dari ahli bahasa ini langsung menjadi sorotan utama tim kuasa hukum karena dinilai sangat krusial dan meruntuhkan asumsi liar yang melekat pada dakwaan terhadap Muhammad Harun. Kendati demikian, penilaian akhir mengenai kekuatan pembuktian digital tersebut tetap berada di tangan majelis hakim.
Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Alat Bukti Sah
Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyambut baik kehadiran ahli bahasa karena dinilai mampu memberikan pencerahan serta perspektif objektif terhadap isi percakapan digital yang selama ini dipersoalkan di muka persidangan.
Menurut Asep, berdasarkan fakta-fakta persidangan hingga hari ini, pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum belum didukung oleh alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun alat bukti sah yang bisa menuduh Saudara Harun,” ujar Asep dengan tegas.
Selain menyoroti ketiadaan nominal uang, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kemunculan nama Wahyu Gilang di dalam rangkaian percakapan yang dibahas di ruang sidang. Tim pembela menekankan agar teks percakapan harus dibaca secara utuh dan komprehensif, sehingga konteks komunikasi yang sebenarnya tidak terdistorsi akibat pemotongan kalimat oleh pihak-pihak tertentu.
Ahli Bahasa Bedah Konteks Komunikasi Digital
Dalam pandangan hukum modern, kehadiran ahli bahasa menjadi instrumen vital. Komunikasi melalui gawai tidak cukup dinilai dari deretan teks tertulis semata, melainkan harus dianalisis berdasarkan konteks ruang, hubungan antarkalimat, diksi, hingga maksud tersembunyi di balik pengiriman pesan tersebut.
Keterangan mendalam dari Dr. Andika pun dicatat majelis hakim sebagai bagian penting dari rangkaian pembuktian yuridis yang nantinya akan dipertimbangkan secara komprehensif bersama keterangan saksi-saksi lain serta barang bukti fisik di persidangan.
Hingga saat ini, proses hukum atas perkara Muhammad Harun masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Subang. Belum ada putusan akhir atau vonis pengadilan yang menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah. Segala dinamika, argumen, dan keterangan ahli yang mengemuka di ruang sidang masih berstatus sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran materiil.
✍️ Penulis : Ujang Suryana| Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Persidangan dengan Fakta, Bukan Sekadar Opini.





