JakartaPOLRI

Brigjen Wibowo Ungkap Aturan STNK Terbaru 2026: Pemilik Kendaraan Lebih Mudah Bayar Pajak, Ini Syaratnya

×

Brigjen Wibowo Ungkap Aturan STNK Terbaru 2026: Pemilik Kendaraan Lebih Mudah Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelayanan Samsat dan pengesahan STNK kendaraan bermotor.
Korlantas Polri mempermudah pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.

Korlantas Polri Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Kebijakan ini menjadi perhatian karena pemilik kendaraan tidak lagi harus terkendala ketika dokumen pemilik sebelumnya sulit diperoleh.

​Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pelayanan publik harus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

​“Prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit,” ujar Wibowo.

​Pajak Kendaraan Bekas Tetap Bisa Dibayarkan

​Melalui kebijakan pelayanan tersebut, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

​Wibowo juga meminta petugas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut.

​“Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP-nya, layani pengesahannya,” kata Wibowo.

​Kebijakan ini terutama memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan, tetapi data kepemilikannya belum diperbarui.

​Syarat Dokumen dan Imbauan Balik Nama

​Pemilik kendaraan perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dalam pelayanan, antara lain:

  • ​STNK asli
  • ​KTP pemilik kendaraan saat ini
  • ​Bukti transaksi atau kuitansi jual beli

​Setelah pembayaran pajak atau pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Artinya, kemudahan pembayaran pajak tahunan bukan berarti kewajiban menertibkan data kepemilikan kendaraan dihapus.

​Dampak Kemasyarakatan dan Kejelasan Aturan

​Dampak yang paling langsung dirasakan adalah pemilik kendaraan bekas dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tahunan, terutama ketika tidak lagi memiliki akses terhadap dokumen pemilik sebelumnya. Masyarakat juga tidak perlu menjadikan ketiadaan KTP pemilik awal sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak tahunan, sepanjang persyaratan pelayanan lainnya terpenuhi.

​Namun, pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor. Untuk urusan tersebut, persyaratan administrasinya perlu diperhatikan secara khusus.

​Korlantas tetap mendorong masyarakat melakukan balik nama. Langkah tersebut penting agar identitas pemilik pada dokumen kendaraan sesuai dengan orang yang menguasai kendaraan saat ini.

​Bagi pemilik kendaraan bekas, informasi ini penting agar tidak lagi ragu memenuhi kewajiban pajak hanya karena persoalan dokumen pemilik sebelumnya.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Jakarta

DETIKREPORTASE.COM : Pelayanan dipermudah, pajak tetap dipenuhi, tertib administrasi kendaraan jangan diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250