Hukum

Tim PH Bambang Ghiri Arianto.Keadilan Harus Berdasarkan Pembuktian, Bukan Opini

×

Tim PH Bambang Ghiri Arianto.Keadilan Harus Berdasarkan Pembuktian, Bukan Opini

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportase- Tim penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto menegaskan bahwa perkara pidana harus diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang memenuhi standar hukum, bukan semata berdasarkan dugaan, tuduhan, opini, maupun asumsi.

Penegasan itu disampaikan Tim Law Firm PS & Partners menyusul putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bambang Ghiri Arianto dalam perkara pidana yang dihadapinya.

Tim PH menilai putusan tersebut mempertegas pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam setiap proses peradilan pidana.

“Keadilan tidak boleh berdasarkan opini, tetapi berdasarkan pembuktian,” tegas tim penasihat hukum Bambang.

Menurut Tim PH, proses peradilan pidana harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta independensi hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,” ujar Tim PH.

Tim pembela juga menilai putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Sistem peradilan juga memberikan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Law Firm PS & Partners menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang telah berlangsung serta menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi tim pembela, putusan tersebut merupakan bagian dari proses pencarian kebenaran materiil melalui persidangan yang terbuka dan didasarkan pada pembuktian.

“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum,” kata Tim PH Bambang Ghiri Arianto.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan penilaian terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Bambang Ghiri Arianto.

Tim Law Firm PS & Partners menegaskan, perkara tersebut selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Adapun Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto terdiri dari Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH.(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250