RIAU

Ketua Umum LAMR Pelalawan Sekaligus Batin Bunut Soroti Sejarah Lahan Sejak 2002, Harap Pengelolaan Diserahkan kepada Masyarakat Tempatan

×

Ketua Umum LAMR Pelalawan Sekaligus Batin Bunut Soroti Sejarah Lahan Sejak 2002, Harap Pengelolaan Diserahkan kepada Masyarakat Tempatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum MKA LAMR Pelalawan sekaligus Batin Bunut, H. Arifin, S.IP., memberikan keterangan terkait polemik lahan di Pelalawan.
Ketua Umum MKA LAMR Pelalawan sekaligus Batin Bunut, H. Arifin, S.IP., menyoroti sejarah pengelolaan lahan sejak 2002 dan mendesak agar ruang pengelolaan diberikan kepada masyarakat tempatan.

H. Arifin, S.IP. Tegaskan Pentingnya Hormati Nilai Adat dan Tanah Ulayat, Minta Mata Pencaharian Warga di Lipai Bulan dan Terbangiang Tidak Terputus

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Polemik dan dinamika pengelolaan lahan di wilayah Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, serta Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, terus mengundang perhatian berbagai kalangan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

​Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Kabupaten Pelalawan yang juga memegang gelar Batin Bunut, H. Arifin, S.IP., angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata kerja sama bisnis saat ini saja, melainkan harus ditarik ke belakang melalui tinjauan sejarah, historis penguasaan, serta nilai-nilai adat masyarakat setempat.

​Menurut H. Arifin, pemahaman terhadap sejarah keberadaan dan pengelolaan lahan menjadi fondasi mutlak yang harus diperhatikan dalam merumuskan jalan keluar yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa maupun berkepentingan.

​Menelisik Sejarah Pengelolaan Lahan Sejak Tahun 2002

​Dalam keterangannya, H. Arifin memaparkan bahwa berdasarkan arsip historis dan memori kolektif masyarakat adat, perjalanan pengelolaan lahan di kawasan tersebut telah dimulai sejak sekitar tahun 2002.

​Pada masa awal tersebut, masyarakat mengenal adanya bentuk kerja sama pengelolaan yang sempat bersinggungan dengan pihak Ahok. Lebih jauh dari itu, wilayah yang menjadi objek pembahasan tersebut diyakini oleh pemangku adat dan masyarakat tempatan memiliki ikatan kultural yang kuat serta berkaitan langsung dengan tanah ulayat persukuan secara turun-temurun.

​“Kalau kita melihat persoalan ini, tentu sejarahnya harus kita lihat. Ada perjalanan yang panjang sejak sekitar 2002. Di sana juga ada hubungan masyarakat dengan wilayah yang dalam pemahaman adat berkaitan dengan tanah ulayat persukuan,” ujar H. Arifin.

​Ia menekankan bahwa pengungkapan akar sejarah ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membenturkan masyarakat dengan korporasi maupun pemerintah. Sebaliknya, langkah ini dihadirkan sebagai instrumen pencerah untuk merumuskan resolusi konflik yang bijaksana dan berakar pada kearifan lokal.

​Harapkan Pengelolaan Diserahkan kepada Masyarakat Tempatan

​Berlandaskan pada hak historis dan kedekatan sosiologis tersebut, H. Arifin dengan tegas menyuarakan harapan agar pengelolaan lahan ke depan dapat diprioritaskan dan diserahkan kepada masyarakat tempatan.

​Warga yang hidup dan berdampingan langsung dengan wilayah tersebut, kata dia, sudah sepatutnya diberikan ruang yang luas untuk mengelola serta mengecap manfaat ekonomi dari tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.

​“Harapan kita ke depan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat tempatan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari wilayah yang selama ini dekat dengan kehidupan mereka,” tegasnya.

​Kendati demikian, H. Arifin bersikap arif dengan menyatakan bahwa masyarakat tidak menutup pintu bagi skema kemitraan atau kerja sama dengan pihak badan usaha swasta maupun BUMN, apabila hal tersebut memang diperlukan dan dirasa mendesak.

​Apabila pola kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hendak dilanjutkan, ia meminta agar prosesnya ditempuh melalui mekanisme yang transparan, berkeadilan, serta menempatkan masyarakat lokal sebagai mitra utama, bukan sekadar penonton di tanah kelahiran sendiri.

​“Kalau memang harus ada kerja sama dengan Agrinas, tentu bisa dibicarakan. Yang penting masyarakat tempatan diberikan ruang dalam pengelolaan dan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan,” imbuhnya.

​Wanti-Wanti Agrinas: Jangan Putus Mata Pencaharian Warga

​Lebih lanjut, tokoh adat terkemuka Pelalawan ini melayangkan pesan khusus kepada pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Ia meminta agar setiap kebijakan penetapan dan penataan lahan yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat dilakukan secara sangat selektif, hati-hati, dan penuh kebijaksanaan.

​H. Arifin tidak ingin perubahan struktur tata kelola lahan yang terjadi justru berimplikasi buruk terhadap hilangnya sumber mata pencaharian warga setempat.

​“Kita berharap kepada pihak Agrinas agar mata pencaharian masyarakat tempatan tidak terputus. Dalam penetapan pengelolaan lahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hendaknya dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan kondisi serta kepentingan masyarakat,” pesannya.

​Bagi LAMR Pelalawan, pengelolaan sektor agraria dan perkebunan tidak boleh semata-mata diukur dari kacamata keuntungan bisnis semata, melainkan harus merangkul aspek keadilan sosial serta keberlangsungan ekosistem ekonomi masyarakat di sekitarnya.

​Kedepankan Musyawarah dan Martabat Adat

​Menutup pandangannya, Batin Bunut H. Arifin mengajak seluruh elemen—baik warga yang tengah memperjuangkan haknya, pihak korporasi, maupun jajaran pemerintah—untuk senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat serta menjunjung tinggi marwah adat istiadat setempat.

​Ia mengingatkan bahwa esensi penyelesaian masalah bukanlah ajang untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan upaya kolektif merajut harmoni demi tercapainya kepastian hukum bagi investor sekaligus kesejahteraan bagi anak kemanakan di negeri beradat.

​“Jangan kita mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang kita cari adalah penyelesaian yang adil. Adat dihormati, masyarakat mendapatkan manfaat, pemerintah tidak dirugikan, dan perusahaan juga memiliki kepastian,” pungkasnya penuh hikmat.

​Melalui ruang dialog yang terbuka, jujur, dan berkeadilan, asa masyarakat Lipai Bulan dan Terbangiang untuk memperoleh keadilan agraria kini disandarkan pada komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Pelalawan.

​✍️ Reporter : Diky HR| Editor : Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250