Polemik Lahan Eks PT CAS Seluas 92,82 Hektare di Pelalawan: Tokoh Masyarakat Bersama LAMR Beri Klarifikasi dan Desak Kemitraan yang Berkeadilan
PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Perjalanan konflik agraria terkait pengelolaan lahan bekas PT Cakra Alam Sejati (PT CAS) seluas 92,82 hektare di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi dinamika yang terjadi, para tokoh masyarakat setempat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan akhirnya angkat bicara guna meluruskan berbagai tudingan miring sekaligus mendorong tercapainya solusi win-win solution.
Klarifikasi terbuka tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat yang juga bertindak sebagai Koordinator Aksi, Rasyid, pada Senin (7/9/2026). Langkah ini diambil merespons pernyataan sebelumnya dari Humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur, S.H., M.H., yang sempat melontarkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur desa dan pihak berpengaruh lokal yang menguasai sebagian besar objek sengketa lahan tersebut.
Secara tegas, Rasyid membantah tudingan yang dialamatkan kepada perangkat desa. Menurutnya, klaim penguasaan lahan tersebut murni berasal dari hak historis masyarakat tempatan.
“Yang benar itu adalah lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Bukan dikuasai oleh oknum perangkat desa seperti yang disampaikan,” tegas Rasyid.
Kendati demikian, klaim kepemilikan kultural ini masih sebatas pandangan normatif dari pihak warga dan belum dapat diposisikan sebagai keputusan hukum formal terkait keabsahan sertifikat tanah.
Bantah Isu Panen dan Soroti Cara Panen yang Merusak Tanaman
Selain membantah tudingan penguasaan sepihak oleh aparat desa, Rasyid juga meluruskan pernyataan pihak pengelola yang sebelumnya mengeklaim belum pernah melakukan aktivitas panen hasil kebun di atas lahan tersebut.
Ia membeberkan fakta bahwa aktivitas panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejatinya telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum aksi unjuk rasa warga pecah. Hanya saja, metode pemanenan di lapangan dinilai menyalahi standar agronomis yang baik.
“Faktanya, beberapa bulan terakhir sebelum adanya aksi dari masyarakat, mereka sudah melakukan panen. Cuma cara panennya yang kami sayangkan,” ungkap Rasyid.
Ia menyayangkan tindakan pihak pengelola yang kerap memanen buah sawit dalam kondisi mentah serta membiarkan pelepah pohon berserakan secara sembarangan. Menurut perhitungan masyarakat, metode semacam itu berpotensi merusak produktivitas dan mengancam kesehatan tanaman dalam jangka panjang.
LAMR Pelalawan Angkat Bicara: Tinjau Silsilah Sejarah Sejak 2002
Menanggapi kisruh agraria yang tak kunjung surut ini, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Pelalawan, Batin Bunut H. Arifin, S.IP., meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak sekadar dari kacamata korporasi dan hitung-hitungan bisnis semata.
H. Arifin menekankan pentingnya membaca akar sejarah yang mengikat masyarakat dengan kawasan tersebut, mengingat konflik ini telah berakar sejak kurun waktu 2002.
“Kalau kita melihat persoalan ini, tentu sejarahnya harus kita lihat. Ada perjalanan yang panjang sejak sekitar 2002,” ujar H. Arifin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hamparan lahan tersebut memiliki pertalian kultural yang kuat dengan masyarakat adat tempatan yang secara turun-temurun dipahami sebagai bagian dari wilayah ulayat persukuan. Meski demikian, pengungkapan memori historis ini ditegaskan bukan untuk memantik permusuhan terbuka dengan pihak korporasi maupun pemerintah.
Warga Buka Peluang Kemitraan yang Transparan dan Berkeadilan
Sebagai jalan keluar terbaik, LAMR Pelalawan menyuarakan aspirasi agar masyarakat adat dan warga tempatan diberikan ruang proporsional untuk memegang kendali atas pengelolaan lahan di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Harapan kita ke depan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat tempatan,” harap H. Arifin.
Meskipun mendesak agar ruang kelola dikembalikan kepada warga, H. Arifin memastikan bahwa masyarakat tetap membuka pintu lebar-lebar bagi skema kerja sama atau pola kemitraan yang setara, baik dengan pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat utamanya adalah seluruh proses bisnis harus dijalankan secara transparan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal.
Sebagai informasi tambahan, lahan eks PT CAS tersebut kini berada dalam kendali operasional PT Agrinas Palma Nusantara, yang secara hukum menunjuk CV Anugerah AR Maulana sebagai mitra vendor pelaksana swakelola sejak 13 Februari 2026.
Dengan beragam klaim tumpang tindih dan tuntutan moral yang mengemuka, penyelesaian konflik lahan seluas 92,82 hektare ini tentu masih memerlukan verifikasi data yuridis, pembuktian alas hak yang sah, serta ruang dialog konstruktif agar tercapai kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh pihak.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Membuka Ruang Dialog, Mengawal Penyelesaian Lahan yang Berkeadilan.





