Bangka Belitung

Dugaan Ponton Timah Ilegal Beroperasi Lagi di Perairan Pulau Dante, Nelayan Geram Tagih Janji Ketegasan APH!

×

Dugaan Ponton Timah Ilegal Beroperasi Lagi di Perairan Pulau Dante, Nelayan Geram Tagih Janji Ketegasan APH!

Sebarkan artikel ini
Kondisi perairan Pulau Dante, Belinyu, yang diwarnai dugaan aktivitas ponton isap produksi (PIP) ilegal.
Aktivitas dugaan tambang timah ilegal menggunakan PIP di perairan Pulau Dante, Teluk Kelabat Dalam, kembali dikeluhkan nelayan.

Teluk Kelabat Dalam Terancam Rusak, Nelayan Desak Polda Babel Bertindak Nyata Tanpa Tebang Pilih

BELINYU | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) terpantau kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan perairan Pulau Dante, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah ponton terlihat nekat beraktivitas di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam, kendati lokasi tersebut sebelumnya telah berulang kali menjadi sasaran penertiban aparat, Jumat (31/7/2026).

​Kembalinya aktivitas penambangan liar ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan nelayan lokal. Salah seorang nelayan asal Bukit Tulang, Wisnu Sudiro, dengan tegas mendesak agar seluruh pihak menghormati dan menepati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar di gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 8 Juni 2025 silam.

​”Kami meminta agar semua yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 8 Juni lalu di DPRD kemarin untuk menghormati hasil rapat serta harus konsisten dalam komitmen bahwa Teluk Kelabat Dalam bersih dari tambang, serta kami menagih ketegasan dari pihak APH khususnya Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk menindak tegas bagi para penambang yang masih membandel, jangan hanya seremonial saja serta jangan hanya omon-omon doang,” ujar Wisnu, Jumat (31/7/2026).

​Wisnu secara khusus berharap agar jajaran penegak hukum, terkhusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, segera mengambil langkah hukum konkrit guna menindaklanjuti persoalan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penting Diketahui: Memahami regulasi serta pentingnya tata kelola perlindungan lingkungan hidup, wilayah pesisir, dan penegakan hukum pertambangan mineral merupakan pilar fundamental dalam menjaga kelestarian ekosistem. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-wajib-dipahami/

​Seruan Forum Nelayan: Desak Penertiban Menyeluruh Tanpa Tebang Pilih

​Hal senada juga disuarakan secara lantang oleh Ketua Forum Nelayan Pencinta Teluk Kelabat Dalam, Maryono. Ia mendesak agar lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas tambang ilegal di perairan Pulau Dante, Mengkubung, Tanjung, Sunur, hingga Sungai Antan segera dibersihkan dan ditertibkan secara tuntas sesuai hasil kesepakatan RDP bersama DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.

​”Kami berharap penegak hukum bisa bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di wilayah Teluk Kelabat Dalam, terutama perairan Pulau Dante, Mengkubung, Tanjung, Sunur, dan Sungai Antan, sesuai prosedur hukum, jangan seolah-olah keberanian mereka bekerja ada yang membekingi,” tegas Maryono.

​Lebih lanjut, Maryono mengungkapkan kekhawatiran mendalam apabila aktivitas pengerukan timah ilegal tersebut dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Menurutnya, kawasan Teluk Kelabat Dalam telah lama menjadi tumpuan urat nadi sumber penghidupan serta mata pencaharian utama bagi ribuan masyarakat nelayan tradisional setempat.

​”Jika tidak segera ditertibkan dan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, ini akan sangat merugikan masyarakat nelayan,” pungkasnya dengan nada cemas.

Analisis Penegakan Hukum dan Pengawasan Publik: Penguatan penegakan hukum lingkungan hidup, transparansi pengawasan perairan, serta penindakan tegas terhadap aktor di balik pertambangan ilegal menjadi tolok ukur utama perlindungan hak-hak masyarakat pesisir. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-wajah-korupsi-terbongkar/

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan berimbang dan kejelasan langkah penanganan di lapangan, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai program pembangunan daerah: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-ujian-pangan/

Redaksi detikreportase.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak manapun yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas muatan pemberitaan di atas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

​✍️ Reporter : Tim | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Belinyu – Kepulauan Bangka Belitung

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250