RIAU

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Perkara Dinas PUPR, Langsung Nyatakan Banding

×

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara Terkait Perkara Dinas PUPR, Langsung Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Suasana ruangan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat pembacaan vonis Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid.
Suasana persidangan vonis Abdul Wahid di PN Pekanbaru yang dipadati oleh pendukung dan awak media.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU | DETIKREPORTASE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (30/7/2026). Jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru ini mendapat perhatian luas serta dipadati oleh ratusan simpatisan dan awak media, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

​Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Selain itu, majelis hakim juga mengenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta beban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider pidana penjara pengganti.

​Vonis ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2025.

Penting Diketahui: Memahami regulasi serta mekanisme sistem peradilan pidana korupsi dan hak hukum terdakwa merupakan pilar fundamental dalam mengawal keadilan. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Abdul Wahid Nyatakan Banding dan Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

​Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Abdul Wahid secara langsung menyatakan sikap tegas untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Usai persidangan, ia menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena menilai banyak fakta persidangan penting yang tidak dipertimbangkan secara objektif.

​”Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid di hadapan awak media.

​Ia juga menegaskan pendiriannya bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dituduhkan, serta bertekad terus berjuang demi menegakkan nama baiknya melalui jalur hukum formal.

Analisis Proses Hukum dan Peradilan: Pengawasan terhadap objektivitas penegakan hukum dan transparansi peradilan menjadi tolok ukur utama keadilan di Indonesia. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

​Sebelumnya, tim penasihat hukum Abdul Wahid secara konsisten menegaskan bahwa dakwaan JPU bersifat asumtif dan kurang didukung pembuktian materiil yang kuat. Dengan diajukannya banding ini, proses hukum terhadap Gubernur Nonaktif Riau tersebut dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tinggi, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai program dan penegakan hukum di daerah: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​✍️ Reporter : Redaksi | Editor : Tim | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250