Jawa Tengah

Pelat Depan Belakang Berbeda Kedapatan Isi BBM Bersubsidi di SPBU Gebang Purworejo, Bagaimana Pengawasan SPBU nya??

×

Pelat Depan Belakang Berbeda Kedapatan Isi BBM Bersubsidi di SPBU Gebang Purworejo, Bagaimana Pengawasan SPBU nya??

Sebarkan artikel ini
Sebuah mobil pikap dengan pelat depan dán belakang berbeda saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU Gebang Purworejo.
Celah Pengawasan. Potret perbedaan nomor pelat depan dán belakang mobil pikap Gran Max saat bertransaksi menggunakan QR Code solar subsidi di SPBU Gebang. (Foto: DetikReportase/Edvin Riswanto)

Aktivitas Pick up Gran Max Bermutasi Picu Dugaan Manipulasi QR Code

PURWOREJO, JAWA TENGAH | DETIKREPORTASE.COM – Celah dán potensi kebocoran dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Sebuah insiden janggal melibatkan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (28/06/2026) pagi sekitar pukul 06.54 WIB.

Kendaraan angkutan barang tersebut kedapatan sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan kondisi fisik yang sangat tidak biasa, yakni memasang dua pelat nomor registrasi kendaraan bermotor yang berbeda total pada bagian depan dán bagian belakangnya. Langkah operasional armada ini langsung memicu kecurigaan publik mengenai adanya indikasi manipulasi identitas demi meloloskan kuota solar subsidi.

Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Kronologi Temuan Lapangan dán Kejanggalan Alibi Mutasi Kendaraan

Berdasarkan hasil pantauan dán investigasi langsung awak media di area pengisian SPBU Gebang, pikap komersial tersebut memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nomor polisi E 8709 YH di bagian muka (depan). Namun, saat bergeser melihat ke bagian buritan (belakang), pelat nomor yang terpajang justru berubah menjadi E 8303 MU. Perbedaan mencolok ini tentu langsung menjadi tanda tanya besar terkait aspek legalitas operasionalnya di jalan raya.

Saat dimintai klarifikasi di lokasi kejadian, sang pengemudi pikap berdalih dán memberikan alibi bahwa armadanya tersebut saat ini sedang berada dalam proses pengurusan mutasi administrasi antar-daerah, sehingga ia mengklaim masih terpaksa menggunakan pelat nomor lama. Kendati demikian, penjelasan lisan tersebut dinilai tidak logis dán cacat secara aturan lalu lintas. Publik mempertanyakan mengapa jika proses mutasi resmi sedang bergulir, identitas fisik kendaraan harus dipasang berbeda dán sengaja dibiarkan rancu saat melakukan transaksi BBM subsidi yang terintegrasi secara digital.

Kecurigaan dán dugaan adanya praktik “kucing-kucingan” kian menguat setelah salah seorang operator lini pengisian SPBU setempat membeberkan fakta digital transaksi. Petugas menyebutkan bahwa proses transaksi pembelian solar subsidi tersebut berhasil dilakukan dengan memindai QR Code MyPertamina yang terdaftar atas nama kepemilikan pelat nomor E 8303 MU, yang mana data tersebut hanya cocok dengan pelat bagian belakang kendaraan saja.

Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Ancaman Sanksi Pidana Berat dán Desakan Audit Digital Pertamina

Fenomena empiris ini memantik pertanyaan besar mengenai keandalan sistem verifikasi QR Code digital milik Pertamina dán fungsi pengawasan internal pihak SPBU. Publik mengkhawatirkan adanya celah manipulasi berupa kepemilikan ganda akun QR Code atau penyalahgunaan identitas armada lain yang tidak valid untuk mengeruk keuntungan sepihak dari kuota energi yang dibiayai oleh uang negara.

Secara regulasi, tindakan memalsukan atau menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah merupakan pelanggaran hukum serius. Hal tersebut melanggar ketentuan administrasi Registrasi dán Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dán Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih jauh lagi, jika dalam penelusuran dán penyelidikan lanjutan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terbukti adanya unsur kesengajaan dalam menyalahgunakan distribusi bahan bakar yang disubsidi pemerintah, maka pelaku terancam dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dán Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dán/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Hingga draf berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun keterangan pers resmi dari pihak manajemen SPBU Gebang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dán Gas Bumi (BPH Migas), maupun jajaran Polres Purworejo terkait keabsahan transaksi tersebut. Masyarakat luas mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan audit digital forensik dán penegakan hukum tegas demi memastikan subsidi energi tepat sasaran dán bersih dari praktik kecurangan.

Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dán praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dán hak jawab seluas-luasnya bagi pengelola SPBU Gebang, pemilik kendaraan, dán pihak Pertamina sesuai regulasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo, Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250