Dugaan Kongkalikong Kontraktor dán Pengawas Mencuat, Warga Semade Landak Desak APH Bongkar Paksa Pemasangan Bronjong
LANDAK | DETIKREPORTASE.COM – Proyek pemasangan bronjong pada ruas Jalan Nasional Anjungan–Jagoi Babang (Batas Sarawak), tepatnya di Desa Semade, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini berada di pusaran polemik besar. Pembangunan infrastruktur strategis nasional dengan nilai fantastis mencapai Rp44,7 miliar ini menuai gelombang protes keras dán sorotan tajam dari publik akibat dugaan kuat penggunaan material tidak layak dán metode pengerjaan yang amburadul.
Berdasarkan hasil investigasi dán laporan masyarakat di lapangan, sejumlah kawat bronjong penahan tebing yang digunakan oleh pihak pelaksana diduga kuat telah mengalami korosi atau berkarat parah. Mirisnya lagi, kawat tersebut diindikasikan menggunakan kawat bekas yang langsung memicu kekhawatiran akan ambruknya struktur tanah di jalur lintas batas negara tersebut.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dimahami-publik/
Monopoli Kontraktor dán Modus “Kucing-Kucingan” Cat Ulang Material
Sentimen negatif publik tidak hanya tertuju pada kualitas fisik bangunan, melainkan juga pada kredibilitas pelaksana proyek, yakni PT Surya Murakabi Abadi. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui berhasil bertahan menjadi pelaksana selama beberapa tahun berturut-turut di wilayah tersebut, hingga memicu dugaan adanya praktik monopoli dán hubungan transaksional yang tidak sehat.
Publik secara meluas menduga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat terkesan “masuk angin”, bermain mata dengan kontraktor, dán menyepelekan laporan serta temuan yang disuarakan oleh masyarakat.
Beberapa kejanggalan fatal yang ditemukan warga dán pengamat konstruksi di lokasi proyek di antaranya:
Kawat Berkarat dán Batu Lempung: Penggunaan kawat penahan disinyalir di bawah spek standar, ditambah material pengisi berupa batu lempung yang tidak memiliki ketahanan terhadap tekanan erosi air.
Modus Pengecatan Ulang: Alih-alih membongkar dán mengganti kawat berkarat setelah diprotes, oknum kontraktor nakal diduga hanya mengecat ulang kawat tersebut untuk mengelabui mata warga dán pengawas.
Metode Sambungan Pintas: Pemasangan anyaman bronjong tidak dilakukan secara prosedural per sekmen (per kotak), melainkan hanya disambung-sambung secara asal cepat jadi demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
“Kami sangat kecewa melihat kondisi material yang dianggap tidak layak digunakan untuk pekerjaan jangka panjang. Sebagai proyek yang dibiayai dana APBN, kontraktor seharusnya memberikan contoh kualitas yang baik, bukan malah dikerjakan asal-asalan dán tidak akan bertahan lama,” tutur Ruan, warga Desa Semade, kepada awak media dengan nada kesal.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Desak Aparat Penegak Hukum Usut Potensi Kerugian Negara
Menanggapi carut-marut fisik proyek ini, sejumlah pengamat konstruksi mengingatkan bahwa penggunaan kawat yang cacat atau berkarat sejak awal dapat merusak umur layanan konstruksi secara drastis saat terpapar kelembapan dán curah hujan tinggi di Kalimantan Barat. Lapisan galvanis yang rusak membuat ikatan kawat rapuh, sehingga risiko jebolnya tanah menjadi sangat tinggi dán membahayakan keselamatan pengguna jalan nasional.
Masyarakat dán tokoh pemuda Desa Semade mendesak keras agar BPJN Kalbar, tim konsultan pengawas, beserta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik jajaran Kejaksaan maupun Kepolisian—segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh di lapangan. Warga menuntut seluruh titik pemasangan bronjong yang bermasalah dán menyalahi spesifikasi teknis tersebut dibongkar total dán diganti sebelum diserahterimakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dari PT Surya Murakabi Abadi maupun perwakilan dari BPJN Kalbar belum memberikan rilis resmi terkait polemik dugaan material bekas dán penurunan mutu di ruas jalan Anjungan–Jagoi Babang tersebut.
Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi dán membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak PT Surya Murakabi Abadi, konsultan pengawas, dán manajemen BPJN Kalbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim/Red | detikreportase.com | Landak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





