Korban Didampingi Advokat Agus Triatmoko, Resmi Tempuh Jalur Hukum ke Polres Purworejo
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan tindak pidana pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dán mendapat perhatian serius di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Seorang pengusaha rental motor berinisial S resmi dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak. Perkara yang menyita perhatian publik ini kini tengah masuk dalam penanganan intensif aparat kepolisian.
Untuk mengawal proses hukum dán memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal, orang tua korban secara resmi telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. dán Rekan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Bermula dari Panggilan Perangkat Desa, Dugaan Aksi Terlapor Akhirnya Terbongkar
Peristiwa memilukan ini mulai terungkap pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, orang tua korban menerima informasi dari perangkat Desa Sidorejo untuk segera datang ke kediaman terlapor. Ketika tiba di lokasi, orang tua mendapati korban telah berada di sana bersama sejumlah warga dán perangkat desa. Setelah dibawa pulang ke rumah, korban akhirnya menyampaikan seluruh rentetan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tersebut bermula ketika korban datang ke rumah terlapor untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor. Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi, terlapor S diduga melancarkan bujuk rayu di kediamannya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan awal, tindakan serupa diduga juga pernah terjadi di salah satu kawasan penginapan di wilayah Glagah dán Kutoarjo. Dalam melancarkan aksinya, terlapor yang dikenal sebagai pengusaha rental motor tersebut diduga membangun kedekatan melalui berbagai iming-iming dán janji materiil kepada korban, mulai dari penyediaan sepeda motor, perhiasan, hingga telepon genggam (handphone).
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Kuasa Hukum Desak Proses Hukum Tegak Lurus dán Gandeng UPT PPA Purworejo
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban dán keluarganya. Menurutnya, perkara sensitif ini harus ditangani secara profesional, transparan, dán berkeadilan demi masa depan anak.
“Kami telah diberikan kuasa oleh orang tua korban untuk mendampingi perkara ini. Karena prosesnya sudah masuk dalam penanganan kepolisian, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegak lurus dán diproses seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Agus Triatmoko, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa fokus utama tim hukum tidak hanya tertuju pada aspek pidana terlapor, melainkan juga terhadap kondisi psikologis anak yang membutuhkan pendampingan khusus dán pemulihan trauma (trauma healing).
“Kami memandang kepentingan korban menjadi prioritas utama. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan psikologis. Untuk itu, kami akan berkoordinasi aktif dengan UPT PPA Kabupaten Purworejo guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Redaksi Detikreportase.com berkomitmen memberikan ruang yang berimbang, profesional, dán menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang koordinasi pers dán hak jawab sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





