RIAU

Anak Tak Naik Kelas di SDN 007 Mayang Sari, Orang Tua Protes Sekolah Minim Komunikasi

×

Anak Tak Naik Kelas di SDN 007 Mayang Sari, Orang Tua Protes Sekolah Minim Komunikasi

Sebarkan artikel ini
Sofia menuturkan kepada DetikReportase.com anaknya minta berhenti sekolah akibat keputusan sepihak SDN 007 Mayang Sari Pelalawan.
Ilustrasi raport anak sekolah / gedung SDN 007 Mayang Sari Pelalawan Riau yang kini disorot akibat dugaan minim komunikasi dengan wali murid

Orang Tua Murid  Protes Keputusan Sekolah dan Pertanyakan Transparansi

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Keputusan pihak manajemen SDN 007 Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, dalam menetapkan siswa yang tidak naik kelas pada Tahun Ajaran 2025/2026 mendadak jadi sorotan publik. Menuturkan langsung pengaduannya kepada redaksi Detikreportase.com, seorang orang tua murid bernama Sofia, warga Desa Mayang Sari, mengaku terkejut dán kaget dengan keputusan sepihak tersebut karena berdampak serius pada semangat belajar sang anak.

Kekecewaan mendalam ini didasari oleh sikap pihak sekolah yang dinilai minim membangun komunikasi yang baik dengan wali murid. Selama proses pembelajaran satu tahun penuh berlangsung, Sofia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menerima surat peringatan, panggilan resmi, maupun pemberitahuan dari pihak sekolah terkait adanya kendala belajar anaknya.

Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Rajin Hadir dán Bisa Membaca, Sekolah Disorot Kuat Abai Komunikasi dengan Orang Tua

Keputusan ini dirasa sangat janggal oleh pihak keluarga. Pasalnya, jika melihat perkembangan harian di sekolah, anak tersebut memiliki catatan kehadiran dán absensi yang sangat baik serta sudah menguasai kemampuan dasar seperti membaca. Namun, tanpa ada komunikasi dán koordinasi sebelumnya selama masa sekolah, pihak keluarga baru mengetahui anaknya dinyatakan tidak naik kelas saat rapor hasil belajar dibagikan.

Sofia menyoroti tajam buruknya sistem komunikasi dán pembinaan di SDN 007 Mayang Sari. Menurutnya, jika memang ada hambatan dalam proses belajar mengajar di kelas, pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi sejak dini kepada orang tua, bukan justru menutup komunikasi dán memberikan keputusan sepihak di akhir tahun ajaran.

“Menurut saya, tidak pernah ada pemberitahuan atau pemanggilan dari sekolah. Tiba-tiba saat hasil belajar keluar, anak saya dinyatakan tidak naik kelas,” tutur Sofia secara blak-blakan kepada Detikreportase.com.

Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Masa Depan Anak Terganggu Hingga Minta Berhenti Sekolah, Redaksi Upayakan Konfirmasi resmi

Dampak dari vonis sepihak sekolah tanpa pembinaan berkelanjutan ini berakibat kurang baik pada masa depan si anak. Sofia mengungkapkan rasa sedihnya yang mendalam karena saat ini kondisi psikologis anaknya menjadi sangat drop, malu, dán bahkan sempat menangis meminta untuk berhenti sekolah karena merasa tidak percaya diri lagi dengan teman-temannya.

Sikap minim komunikasi dari sekolah ini disorot tajam karena dinilai dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan dán masa depan anak di usia dini. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang mewajibkan evaluasi berkelanjutan dán keterlibatan aktif orang tua dalam memantau proses belajar mengajar.

Hingga berita ini dirilis ke publik, redaksi DetikReportase.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dán meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah SDN 007 Mayang Sari serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan terkait keluhan dán tuntutan transparansi yang disampaikan oleh wali murid ini agar informasi berjalan berimbang.

 

Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas keberimbangan berita dán memberikan ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Salman| Detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250