Kalimantan Barat

Waketum PPRI : Ada Apa….???? Dengan Kapolres Metro Bekasi Mafia Oplosan Gas Subsidi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bekasi Di Biarkan Berkeliaran

×

Waketum PPRI : Ada Apa….???? Dengan Kapolres Metro Bekasi Mafia Oplosan Gas Subsidi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bekasi Di Biarkan Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Waketum PPRI : Ada Apa….???? Dengan Kapolres Metro Bekasi Mafia Oplosan Gas Subsidi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bekasi Di Biarkan Berkeliaran

Detik Reportase.com
Bekasi // Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan yang dilakukan oleh Pekerja Mafia Gas LPG terhadap Wartawan Media Buser86.id yang terjadi pada Tanggal 21 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan No : LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, bahwa Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP

Abdul Hamid Pimpinan Redaksi Buser86.id dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) , Dan Juga tergabung Di Organisasi SMSI , Feradi Wpi mengatakan Saya meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang menangani Kasus ini harus benar – benar, karena ini adalah tugas dan tanggung jawab Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pekerja dan Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami,” kata Abdul Hamid, (30/5/2026)

Di dalam kasus ini perlu kami sampaikan kepada kepolisian polres metro bekasi bahwa bukan hanya sekedar kekerasan, pengerokan dan di sertai penculikan Namun di sini perlu saya sampaikan bahwa adanya kegiatan ilegal oplosan gas Subsidi dan ini suatu kegiatan Ilegal dan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara artinya Penegak hukum harus segera menangkap Mafia atau pelaku usaha ilegal tersebut , Polisi Jangan tutup mata dengan kegiatan ilegal apalagi pelaku sudah resmi di laporkan dan di lengkapi dengan dokumentasi,Poto ,vidio serta saksi-saksi Terkait dengan kegiatan ilegal tersebut Namun sampai dengan saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan jajaran polres metro Bekasi belum Mampu menangkap mafia tersebut padahal sudah jelas Terkait praktek Ilegal ini merupakan delik umum polisi semestinya harus segera menangkap langsung para pelaku namun ini malah sebaliknya, dengan adanya hal ini buat kami dan public Menjadi tanda tanya besar sehingga menimbulkan kurangnya kepercayaan terhadap intitusi kepolisian , Ada Apa ????

di jelaskan di dalam Undang bagi pelaku penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi di atur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bunyi aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan:
Pidana penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Apalagi kasus ini di lengkapi dengan laporan Polisi secara resmi seharusnya polisi seharusnya lebih sigap melakukan penangkapan terhadap mafia ilegal tersebut apalagi ini ada korban kekerasan, penculikan yang di lakukan oleh mafia tersebut , kami minta proses hukum dengan seadil-adilnya jangan Nodai Marwah profesi dengan kepentingan pribadi , berani tegaknya hukum kebenaran dan keadilan, Ungkap “Hamid

Tim ( Red )
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250