Kejari Jakarta Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht
JAKARTA BARAT|DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Tim PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pj. Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan Mabes Polri, Kodim 0503/JB, Polres Metro Jakarta Barat, serta jajaran pejabat Kejari Jakarta Barat.
Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Capai 173 Kilogram Lebih
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jakarta Barat memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang berasal dari 142 berkas perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.060,4995 gram, sabu atau kristal metamfetamina seberat 168.300,2420 gram, tablet MDMA seberat 518,2627 gram, ekstasi, tembakau gorilla, tramadol, hingga berbagai jenis narkotika sintetis lainnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 173.462,8884 gram.
Selain narkotika, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, hingga sejumlah barang lain yang berasal dari 107 berkas perkara pidana umum.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti Perkara Khusus Turut Dimusnahkan
Tak hanya barang bukti narkotika, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus berupa empat unit telepon genggam, satu unit laptop, 9.461 slop rokok ilegal tanpa pita cukai, serta 561 botol minuman berbagai merek tanpa tanda pelunasan cukai resmi.
Dalam kesempatan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti perkara dari tersangka ABU OSMAN BIN OSMAN dan TRISNA PHUNG berupa 1.013 butir ekstasi warna oranye hasil pengungkapan kasus oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan barang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang keras seperti senjata tajam dan mesin dihancurkan menggunakan alat gerinda dan penghancur khusus.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-2917/M.1.12.1/Kpa.6/06/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain untuk mencegah penyalahgunaan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Baca lainnya:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
✍️ Rizky Ari Putranto, A.Md.Kom | detikreportase.com | DKI Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkotika





