Sulawesi Utara

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Ganja di Stabat, Puluhan Paket Siap Edar Disita

×

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Ganja di Stabat, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Stabat I detikreportase- Aksi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali terbongkar. Seorang pria bernama Arif Sirtana (42), warga Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Langkat setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja siap edar di dalam rumahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Gang Family, Lingkungan III Sei Belengking. Operasi tersebut berlangsung setelah tim Satres Narkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan III langsung menggedor pintu rumah tersangka. Setelah pintu dibuka, polisi segera mengamankan Arif Sirtana dan melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah tersangka.

Di area dapur, tepatnya di lemari makan, polisi menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan kotak charger telepon genggam merek Express Power di atas lemari televisi ruang tamu yang di dalamnya juga berisi narkotika jenis ganja.

Pengungkapan terbesar ditemukan di kamar pribadi tersangka. Polisi mendapati 33 bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisi ganja yang disembunyikan di balik lemari pakaian, tepat di bawah lantai kamar.

Selain ganja siap edar, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya satu bal kertas nasi coklat yang telah dipotong kecil, gunting, kertas tiktak putih, kotak anak hekter, hekter kecil, kotak charger, dan plastik asoy putih.

Dari temuan tersebut, aparat menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan peredaran ganja di wilayah Stabat.

Saat diinterogasi petugas, Arif Sirtana mengakui seluruh narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Kabupaten Langkat yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250